BANDAR LAMPUNG — Mengurus pernikahan kini diupayakan semakin mudah, cepat, dan transparan. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi digital layanan keagamaan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Sistem ini tidak hanya membantu calon pengantin mengurus administrasi pernikahan secara lebih praktis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah pemalsuan status perkawinan dan menutup celah praktik pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Zulkarnain menjelaskan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Dengan sistem tersebut, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara daring sehingga tidak perlu berulang kali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, integrasi data juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi penipuan mengenai status perkawinan.

Baca Juga  Awal Tahun 2025, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Banjir dan Sampah Jadi PR Besar 

“Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegasnya.

Kemudahan juga dirasakan pasangan yang memiliki domisili berbeda. Melalui SIMKAH, proses rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi sehingga calon pengantin tidak perlu menghadapi birokrasi yang berbelit.

Namun, kemudahan layanan digital tersebut tetap harus dibarengi dengan transparansi biaya. Zulkarnain mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya pernikahan.

Ia menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000.

Biaya tersebut, kata dia, harus disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diberikan kepada petugas KUA.

Baca Juga  Guru Wafat Saat Perjalanan PGRI, DPRD Bandar Lampung Minta Klarifikasi

Bagi masyarakat kurang mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja juga dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

Zulkarnain menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli yang dilakukan oknum KUA maupun penghulu.

“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.

Selain layanan pernikahan, Zulkarnain turut mengingatkan masyarakat mengenai persoalan perkawinan siri. Menurutnya, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta dapat menyelesaikan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Gelar PIP WK di Labuhan Ratu

Pasangan tersebut dapat menempuh proses Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Langkah ini penting agar perkawinan yang telah berlangsung memperoleh pengakuan hukum dan status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Zulkarnain meminta jajaran ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung tidak menjadikan digitalisasi sebagai alasan untuk mengurangi sentuhan pelayanan kepada masyarakat.

Sebaliknya, petugas diminta semakin aktif membantu warga, terutama masyarakat di wilayah pelosok yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.

“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” pungkasnya.

Transformasi SIMKAH, menurutnya, pada akhirnya bukan sekadar soal penggunaan teknologi. Lebih dari itu, digitalisasi diharapkan membuat pelayanan pernikahan menjadi lebih sederhana, aman, transparan, sekaligus tetap dekat dengan kebutuhan masyarakat.(Rls)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan