Bandar Lampung — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, senilai sekitar Rp22 miliar mendapat sorotan DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi III DPRD menemukan dugaan penggunaan material bekas dan besi yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Temuan itu diperoleh saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada Rabu, 9 September 2026. Sidak merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan konstruksi proyek tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pekerjaan konstruksi. Salah satunya penggunaan material bekas pada bagian lantai cor.
“Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu terkait permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang mereka menggunakan barang bekas,” kata Agus.

Komisi III juga menemukan material besi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen proyek.
Menurut Agus, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pengawasan terhadap pekerjaan. DPRD meminta bagian konstruksi yang bermasalah segera diperiksa dan, jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, dilakukan pembongkaran dan perbaikan.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk disesuaikan dengan spesifikasi yang ada,” ujarnya.
Sorotan DPRD terhadap proyek tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi insiden robohnya bagian trotoar yang tengah dibangun.
Agus mengatakan kualitas pekerjaan proyek pemerintah semestinya menjadi perhatian karena hasil pembangunan merupakan bagian dari wajah Kota Bandar Lampung.
“Sekarang semua proyek bisa diakses publik dan terbuka secara umum. Siapa saja bisa melihat. Karena itu, semua pekerjaan harus dilakukan sesuai spesifikasinya,” kata dia.
Berdasarkan data LPSE Kota Bandar Lampung yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, memiliki pagu sekitar Rp22 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp21,99 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat dengan sumber pembiayaan APBD Kota Bandar Lampung yang berasal dari pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Temuan Komisi III kini menjadi perhatian karena menyangkut kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(Suf)





