BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelontorkan hampir Rp400 juta untuk studi ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka nonhijau (RTNH). Yang menarik, pekerjaan tersebut berada di lingkungan Bapperida yang memiliki bidang infrastruktur dan kewilayahan serta riset dan inovasi daerah.

Paket pekerjaan bertajuk “Studi Identifikasi dan Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kawasan Perkotaan Kota Bandar Lampung Berbasis Spasial” itu memiliki pagu Rp400 juta.

Dalam data pengadaan, pekerjaan tersebut direalisasikan dengan nilai kontrak Rp394.827.000 melalui CV Visi Cipta Mandiri.

Artinya, hanya Rp5,173 juta atau sekitar 1,29 persen anggaran yang tidak terserap.

Nilai kontrak yang nyaris menyentuh pagu itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan kebutuhan, perhitungan harga hingga alasan pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada pihak ketiga.

Sebab, Bapperida bukan lembaga yang asing dengan urusan perencanaan wilayah, data pembangunan, riset dan inovasi.

*Punya Bidang Infrastruktur dan Riset*

Bapperida memiliki struktur yang menangani urusan infrastruktur dan kewilayahan serta riset dan inovasi daerah.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gelar Jalan Sehat Inklusif Bersama Penyandang Disabilitas

Dengan fungsi tersebut, publik layak mengetahui apakah identifikasi dan analisis RTH/RTNH berbasis spasial memang membutuhkan kompetensi yang tidak tersedia di internal Bapperida.

Jika membutuhkan tenaga ahli eksternal, apa dasar kajian kebutuhannya?

Sebaliknya, jika sebagian pekerjaan dapat dilakukan oleh aparatur dan sumber daya yang sudah tersedia, mengapa pemerintah daerah memilih mengalokasikan hampir Rp400 juta untuk jasa konsultansi?

Pertanyaan tersebut penting karena belanja jasa konsultansi semestinya memberikan nilai tambah yang jelas bagi pemerintah daerah, bukan sekadar menghasilkan dokumen perencanaan.

Apalagi, hasil studi berkaitan dengan ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan tata ruang dan kualitas lingkungan perkotaan.

*Kontrak Hampir Mentok Pagu*

Sorotan berikutnya menyangkut besaran kontrak.

Pagu pekerjaan ditetapkan Rp400 juta, sedangkan nilai kontraknya Rp394.827.000. Selisihnya hanya sekitar 1,29 persen.

Kondisi itu memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana angka tersebut terbentuk.

Baca Juga  Budhi Condrowati: Pemutihan Pajak Kendaraan Angin Segar bagi Masyarakat

Berapa komponen biaya tenaga ahli? Berapa biaya survei lapangan, pengumpulan data, pemetaan spasial, analisis, pengolahan data dan penyusunan laporan?

Lalu, bagaimana HPS disusun dan berapa pembanding harga yang digunakan sebelum penyedia ditetapkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa harga yang dibayarkan benar-benar wajar dan sebanding dengan pekerjaan yang diterima pemerintah daerah.

*Kualifikasi Penyedia Ikut Dipertanyakan*

Selain nilai kontrak, kualifikasi penyedia juga layak diperjelas.

CV Visi Cipta Mandiri disebut bergerak pada bidang jasa konsultansi konstruksi, termasuk rekayasa dan pengembangan wilayah. Namun, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi dan sertifikasi badan usaha dengan lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan konsultansi lingkungan serta identifikasi RTH dan RTNH.

Jika terdapat persyaratan khusus terkait kualifikasi teknis, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dokumen dilakukan oleh pihak yang menangani pengadaan.

Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum penyedia ditetapkan?

Dan bagaimana tim pengadaan memastikan penyedia memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan substansi studi yang dibeli?

Baca Juga  Saat AI Menyapa Masa Depan Lampung

Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan dokumen pengadaan, bukan asumsi.

*Bukan Sekadar Soal Rp394 Juta*

Pada akhirnya, persoalan studi RTH ini bukan semata-mata tentang angka Rp394,8 juta.

Yang lebih penting adalah manfaat yang dihasilkan dari uang tersebut.

Jika studi mampu menghasilkan basis data spasial RTH dan RTNH yang akurat, lengkap dan benar-benar digunakan sebagai dasar kebijakan pembangunan kota, maka pemerintah dapat menunjukkan manfaat belanja tersebut.

Namun, jika hasilnya hanya menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi, publik tentu patut mempertanyakan efektivitasnya.

Terlebih Bapperida memiliki fungsi perencanaan, riset, pengelolaan data serta urusan kewilayahan.

Karena itu, Bapperida perlu menjelaskan secara terbuka mengapa pekerjaan tersebut harus dikonsultankan, apa alasan nilai kontraknya mencapai Rp394,827 juta, bagaimana penyedia dinilai memenuhi kualifikasi, dan apa keluaran konkret yang akan diterima Kota Bandar Lampung.

Sebab, hampir Rp400 juta uang APBD telah dikeluarkan.

Pertanyaan sederhananya,setelah studi selesai, apa yang berubah untuk ruang hijau Bandar Lampung?. (Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan