Home / Bandar Lampung

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:41 WIB

Laporan Sudah di Kejati, Gamapela Minta Oknum-oknum di Dinas Perizinan Tanggamus Segera Diperiksa

Bandar Lampung-Praktik dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus sudah resmi dilaporkan ke Kejati Lampung.

Kali ini Gamapela meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli yang terjadi di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

“Laporan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini kami mendorong pihak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikannya, agar segera ada tersangka,” tegas Ketua Gamapela Tony Bakrie, Selasa 18 Januari 2022

Diketahui berdasarkan informasi yang didapat berjayanews.com terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin di DPMPTSP Kabupaten Taggamus bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk pos pendapatan daerah, tapi diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Baca Juga  Mayang Putra Medan Juarai Even Kejurnas Sepak Bola U-12 KWRI Lampung CUP 2023 

Contohnya dalam penerbitan nomor Induk Berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif  mencapai Rp 33- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga  pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Baca Juga  Kakanwil Lepas Kontingen Utsawa Dharma Gita Provinsi Lampung ke Tingkat Nasional

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya  Rp 5 juta

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kemudian pungli lainnya  dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok  semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sebelumnya Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi  membantah isu tersebut.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidak Pembangunan Living Plaza

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.  “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan  si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan  Perizinan juga bisa diakses  dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (nda)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Sidang Paripurna Penyampaian LPJ Walikota Tahun 2023

Bandar Lampung

Kepala Disdik Bandar Lampung Diduga Peras Kepala Sekolah Untuk Kepentingan acara Apeksi

Bandar Lampung

Hujan Batu dan Gas Air Mata Warnai Demo Tolak UU Cipta Kerja

Bandar Lampung

Waduh, Dana Hibah di Dispora Bandar Lampung Diduga Dikorupsi

Bandar Lampung

Ciptakan Suasana Kondusif, Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Ustad Zaenul Arifin

Bandar Lampung

Penegak Hukum Diminta Usut Dana Booking Hotel Jelang Muktamar NU

Bandar Lampung

Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Renovasi Musala di Pelosok Lampung

Bandar Lampung

Diduga Berdampak Buruk ke Warga, DPRD Bandar Lampung Desak PT LDC Kooperatif