BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan perubahan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan cukai tembakau agar dana tersebut dapat langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Usulan itu disampaikan Pemkot Bandar Lampung karena penyaluran DBH melalui pemerintah provinsi dinilai kerap menyebabkan keterlambatan dana masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung Zaki Irawan mengatakan, Pemkot telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar DBH pajak rokok dan cukai tidak lagi melewati rekening pemerintah provinsi.
“Kami mengusulkan ke pemerintah pusat agar DBH pajak rokok dan cukai bisa langsung disalurkan ke rekening daerah masing-masing, tidak lagi ke pemprov,” kata Zaki, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menghindari keterlambatan penyaluran sehingga pemerintah daerah bisa segera menggunakan dana sesuai peruntukannya.
Zaki menjelaskan, DBH pajak rokok dan cukai tembakau memiliki peruntukan yang telah diatur, salah satunya untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).
Dalam setahun, kata dia, penyaluran DBH tersebut dilakukan pemerintah pusat setiap tiga bulan dengan nilai yang berkisar antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar.
Namun, persoalan muncul karena dana yang telah ditransfer pemerintah pusat masih harus melalui pemerintah provinsi sebelum masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
“Sayangnya pembayaran tersebut melalui pemprov, jadi sebelum masuk ke kas daerah, kami harus menunggu dari Surat Keputusan (SK) dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Zaki menyebut keterlambatan penyaluran bukan terjadi pada proses transfer dari pemerintah pusat. Menurut dia, persoalan muncul pada tahapan penyaluran dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bahkan, keterlambatan tersebut disebut dapat berlangsung hingga beberapa bulan.
“Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari pemprov sering terlambat. Misalnya sudah dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, tidak jarang tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung berharap perubahan mekanisme penyaluran tersebut dapat membuat DBH diterima daerah secara lebih tepat waktu, sehingga program yang pembiayaannya bersumber dari dana tersebut tidak terganggu.(Suf)





