BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan pengembangan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) ke dalam sistem tiga dimensi (3D).

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Bandar Lampung dalam memperbarui data pertanahan dan perpajakan agar tidak hanya menggambarkan luas serta bentuk bidang tanah, tetapi juga kondisi bangunan di atasnya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pengembangan sistem 3D nantinya memungkinkan pemerintah memperoleh informasi bangunan secara lebih detail.

Data tersebut mencakup ukuran bangunan, mulai dari panjang, lebar hingga tinggi bangunan yang berdiri di atas bidang tanah.

“Ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi (3D) supaya terukur juga panjang, lebar, dan tinggi bangunan yang terdaftar di BPN sampai luas seluruhnya,” ujar Eva, Senin (21/9/2026).

Baca Juga  Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH, Nikah Makin Mudah dan Transparan

Menurutnya, langkah tersebut merupakan pengembangan dari integrasi data yang saat ini menghubungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah.

Melalui SISGITA, Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah diintegrasikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.

Integrasi itu penting karena data administrasi perpajakan yang lama tidak selalu menggambarkan kondisi terbaru sebuah bidang tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan sertifikasi, misalnya, dapat ditemukan perbedaan luas maupun bentuk tanah dibandingkan data sebelumnya.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memperbarui informasi ketika terjadi perubahan pada bidang tanah, termasuk pemecahan maupun penambahan area.

Pengembangan hingga ke data bangunan juga membuka ruang bagi pemerintah untuk memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai objek tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari administrasi pertanahan maupun perpajakan.

Baca Juga  Dari Halaman Rumah, IKBI PTPN I Regional 7 Menumbuhkan Budaya Hidup Sehat

Eva menegaskan, pembaruan data tersebut bukan semata untuk kepentingan pemerintah. Menurutnya, akurasi informasi juga diperlukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tanah maupun sertifikat.

“Ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, termasuk masyarakat pemilik tanah, pemilik sertifikat itu sendiri,” katanya.(red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan