BANDAR LAMPUNG — Gerobak listrik yang dibeli Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membantu pelaku UMKM kini menghadapi pertanyaan baru, ke mana perginya unit-unit bantuan tersebut setelah dibagikan?

Program pengadaan 100 unit gerobak listrik senilai sekitar Rp2,9 miliar itu sebelumnya telah menjadi sorotan terkait persoalan harga pengadaan. Kini, muncul informasi bahwa sejumlah unit diduga berpindah tangan melalui transaksi.

Seorang pelaku usaha mengaku memperoleh tiga unit gerobak listrik dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan pihak internal Pemkot Bandar Lampung.

“Kita cuma dapat beberapa. Dari kenalan orang dalam Pemkot. Cuma dapat tiga gerobak sisaan dari Bunda Eva,” ujar pelaku usaha tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Disdik Balam Kawal Mimpi Siswa Lewat TKA

Harga yang disebut dalam transaksi itu sekitar Rp16 juta per unit.
Pengakuan tersebut belum membuktikan siapa pihak yang menjual maupun apakah ketiga unit itu benar berasal dari program bantuan Pemkot Bandar Lampung. Namun, keterangan tersebut membuka pertanyaan yang tak bisa dianggap sepele.

Jika ketiga gerobak memang merupakan bagian dari program bantuan pemerintah, bagaimana barang yang diperuntukkan bagi UMKM tersebut bisa berpindah tangan?

Lebih jauh lagi, siapa yang menyerahkan unit tersebut dan atas dasar apa?

Istilah “gerobak sisaan” juga membutuhkan penjelasan. Sebab, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya menyatakan telah menyalurkan 100 unit gerobak motor listrik kepada pelaku UMKM yang tersebar di 20 kecamatan.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Inisiasi Bank Sampah Sekolah, Tanamkan Literasi Sejak Dini

Maka, keberadaan setiap unit semestinya dapat ditelusuri melalui data penerima dan dokumen serah terima.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena pengadaan gerobak listrik tersebut sebelumnya telah masuk dalam sorotan pemeriksaan BPK.

Surat BPK Perwakilan Lampung Nomor 349/B/DJPKN-V.BLP/HUM.02.03/09/2026 tertanggal 8 September 2026 menyebut adanya indikasi permasalahan terkait pemahalan harga belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Koperasi dan UKM.

Permasalahan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 44.B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Sebelumnya, Kepala Dinas KUKM Bandar Lampung Riana Apriana menyatakan tidak ada temuan sebagaimana yang dipersoalkan.

Kini, pertanyaan publik berkembang dari berapa harga gerobak itu dibeli pemerintah menjadi siapa yang menerima dan bagaimana gerobak tersebut digunakan setelah diserahkan.

Baca Juga  Wow, Banyak Anak Pejabat UIN Lampung Diduga Lolos Seleksi Dosen Tetap Bukan PNS

Jika benar ada unit bantuan yang kemudian diperjualbelikan, persoalannya menyentuh rantai pengawasan distribusi barang milik pemerintah.

Sebaliknya, jika tiga unit tersebut bukan bagian dari bantuan pemerintah, penjelasan mengenai asal-usulnya juga penting agar tidak muncul kesan bahwa program bantuan publik menjadi sumber transaksi pribadi.

Karena itu, Pemkot Bandar Lampung perlu membuka data penerima 100 unit gerobak listrik tersebut secara terang.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan