Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Kepatuhan Regulasi dalam Apel Bulanan

- Pesawaran –
- Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memimpin apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.
- Kebijakan Efisiensi dan Work From Anywhere (WFA)
Pesawaran –
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memimpin apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.
Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam amanatnya, Bupati Dendi menyampaikan beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap pemerintahan daerah.
“ASN harus bijak dalam menyikapi berbagai informasi agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. Mereka harus mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi yang membangun,” ujar Dendi.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kebijakan Efisiensi dan Work From Anywhere (WFA)
Bupati Dendi juga menyoroti kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor. Sebagai bentuk penyesuaian, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Dengan kebijakan ini, ASN diberikan fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap harus menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelas Dendi.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, meskipun sistem kerja menjadi lebih fleksibel.
Dengan adanya apel bulanan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran semakin disiplin, profesional, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.(Wit)




