Bandar Lampung— Truk-truk sampah kelak akan meninggalkan Bakung. Mereka akan mengambil jalan ke arah selatan, menuju Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di sana, sebuah proyek bernilai triliunan rupiah disiapkan untuk mengubah sampah menjadi listrik.

Bagi pemerintah, perpindahan itu adalah babak baru, tapi bagi warga di sekitar TPA Bakung, belum tentu.

Sebab sampah yang selama bertahun-tahun ditumpuk di Teluk Betung Barat tidak ikut naik ke truk. Gunungan itu tetap tinggal. Air lindinya tetap membutuhkan penanganan. Gas metana masih akan terbentuk. Risiko kebakaran tidak serta-merta menghilang.

Dan jutaan ton sampah itu membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dibereskan.

Di sinilah cerita PSEL Lampung Raya menjadi lebih rumit daripada sekadar kisah tentang sampah yang dibakar lalu menghasilkan listrik.

Dari kantornya di Rajabasa, Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengikuti perkembangan proyek itu. Ia melihat PSEL bukan sebagai jawaban tunggal atas persoalan persampahan.

“PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis ‘sapu jagat’ untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan,” kata Irfan, Rabu (23/9).

Menurut dia, pemerintah tetap harus mengurus persoalan dari hulu, yakni pemilahan sampah, pengurangan timbulan, dan pembangunan ekonomi sirkular.

Kritik itu berhadapan dengan kebijakan pemerintah pusat yang justru sedang mempercepat PSEL.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengolahan sampah perkotaan menjadi energi listrik masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional. Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Praja IPDN Asal Lampung Jadi Aparatur Berintegritas dan Inovatif

Pemerintah daerah mendapat ruang mengusulkan proyek dari bawah. Biaya tipping fee juga disiapkan pemerintah pusat.

Bagi daerah yang selama ini berkutat dengan ongkos pengelolaan sampah, skema tersebut tentu memberi ruang bernapas.

Diketahui, pada 11 Mei 2026, pemerintah pusat, Pemprov Lampung, Danantara Indonesia, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Lampung Timur meneken kesepakatan bersama.

Sampah dari tiga daerah akan dikumpulkan dalam satu sistem aglomerasi. Totalnya mencapai 1.168,62 ton per hari.

Bandar Lampung menjadi pemasok terbesar yakni 770,13 ton. Lampung Selatan 310,66 ton. Lampung Timur 87,83 ton.

Namun ada sesuatu yang menarik. Kota dengan produksi sampah terbesar itu tidak menjadi lokasi pembakaran. PSEL Lampung Raya akan berdiri di Purwotani.

Pada 10 Agustus 2026, rapat koordinasi Pemprov Lampung dan Danantara mengunci lokasi proyek. Lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani dipilih sebagai tapak.

Sebulan sebelumnya, Danantara menunjuk Konsorsium Bumi Biru Indonesia atau SUS Indoplas sebagai mitra utama pengembang.

Targetnya sudah disusun seperti jadwal kereta.
Groundbreaking Desember 2026.
First waste in kuartal III 2028.
Operasi komersial kuartal IV 2028.

Sekitar 1.000 ton sampah per hari akan masuk ke fasilitas itu. Pemerintah memperkirakan sampah tersebut dapat menghasilkan listrik 20-25 megawatt.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Wali Kota Sidak Ke beberapa OPD di Gedung Satu Atap

Energi itu diproyeksikan cukup untuk sekitar 15 ribu rumah dengan daya 1.300 VA.

Abunya pun tidak seluruhnya dianggap sebagai limbah. Pemerintah menyebut residu tersebut dapat diolah menjadi sekitar 4.800 meter persegi paving block setiap hari.

Ya, angka-angka itu tampak meyakinkan.
Tetapi sampah tidak pernah sesederhana angka dalam tabel.

Di Bakung, persoalan yang hendak ditinggalkan itu justru belum selesai.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Zainal Abidin mengingatkan pemerintah kota agar PSEL tidak menjadi alasan untuk melepas tanggung jawab terhadap TPA Bakung.

“Ketika PSEL ini sudah beroperasi dan semua sampah masuk ke PSEL di Kota Baru (Purwotani), TPA Bakung wajib diremajakan,” ujar Zainal.

Ia menyebut timbunan sampah di Bakung sudah mencapai jutaan ton.
Membersihkannya bukan pekerjaan satu-dua tahun.

“Perkiraannya tujuh sampai sepuluh tahun, ” katanya.

DPRD, kata Zainal, telah menyetujui alokasi anggaran Pemkot Bandar Lampung dari dana pinjaman PT SMI untuk membangun control landfil.

Menurutnya, pemerintah akan membuat gundukan dan cekungan sekitar satu hektare dengan kedalaman 10-15 meter. Bagian dasar dilapisi geomembran. Pipa disiapkan untuk menangkap gas metana dan menampung air lindi.

Sampah diratakan dengan tanah secara berkala. Sistem itu diproyeksikan bertahan dua sampai tiga tahun sebagai masa transisi.

Di atas kertas, mekanismenya terdengar sederhana, sampah baru dikendalikan, sementara sampah lama perlahan dipulihkan.

Baca Juga  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Metro

Tetapi justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.
Siapa yang menjamin masa transisi tidak berubah menjadi penundaan?

Terlalu Beresiko

Menurut Irfan, pembakaran sampah yang tidak terpilah memiliki risiko terhadap proses thermal. Ia juga menyoroti karakter sampah perkotaan yang basah.

“Energi yang dihasilkan dari PSEL ini ada potensi tidak maksimal karena kalori yang dihasilkan dari proses thermal tidak tinggi akibat karakteristik sampah kita yang basah dan tidak terpilah dengan baik,” katanya.

Irfan juga menyinggung potensi lain yang selama ini ada di Bakung yakni biogas.
Menurut dia, timbunan sampah di sana sebenarnya menyimpan potensi energi yang dapat dimanfaatkan.

“TPA Bakung itu sebetulnya salah satu potensi yang bisa dikembangkan pemanfaatan biogasnya,” ujarnya.

Namun, kata dia, potensi tersebut belum dimanfaatkan pemerintah kota.

Kritik itu membuat PSEL Lampung Raya menghadapi pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sampah?
Atau sekadar mengganti teknologi di ujung rantai?

Sebab PSEL dapat mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Tetapi timbulan sampah tetap muncul setiap hari.

Pertanyaan terbesar PSEL Lampung Raya akhirnya bukan hanya berapa megawatt listrik yang kelak keluar dari Purwotani.

Melainkan apakah pemerintah mampu memastikan sampah tidak sekadar berpindah alamat, sementara lukanya tetap tinggal.(Aza)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan