BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap tanah yang selama ini tercatat dan dikelola Kementerian Agama.
Kemenag menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan dan pencatatan aset tersebut, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), sertifikat hak pakai, warkah pertanahan hingga dokumen administrasi BMN.

Riwayat tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta itu disebutkan Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

Tanah kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan pada 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Aset seluas 17.200 meter persegi tersebut selanjutnya dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008 serta tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Baca Juga  YBIL Siapkan Gugatan terhadap PT Bumi Persada Langgeng

Status penggunaan aset juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Dalam perkembangannya, muncul dokumen yang disebut berkaitan dengan penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Namun, berdasarkan Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024, dua surat Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 dinyatakan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga disebut tidak menemukan pencoretan, catatan peralihan maupun tanda yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak kepada pihak lain.

Kondisi tersebut sejalan dengan sertifikat yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Persoalan tanah tersebut kemudian masuk dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam empat putusan tingkat pertama, sejumlah pihak dijatuhi hukuman terkait perkara tersebut.

Baca Juga  Dari Polresta ke DPRD, Dewi Mayang Kawal Dugaan Pengancaman Warga

Berdasarkan Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.

Sementara Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli, berdasarkan Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara Thio, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000. Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara cq Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca Juga  Andika Wibawa SR Serap Aspirasi Warga Sumberejo Kemiling, Fokus pada Infrastruktur dan UMKM

Kemudian, pada sidang 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah sporadik yang kemudian diperjualbelikan kepada Thio Stepanus Sulistio.
Tanah tersebut berada di lokasi Desa Pemanggilan, Natar, yang sebelumnya telah tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan milik Kementerian Agama. Kondisi itu kemudian menimbulkan persoalan kepemilikan pada lokasi yang sama.

Melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk, Affandy Masyah Natanarada dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta.
Kemenag Lampung menegaskan seluruh putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan masih mengikuti tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Agama juga menyatakan akan mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut berdasarkan dokumen perolehan tanah, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan serta dokumen hukum lainnya.
(Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan