BANDAR LAMPUNG – Kesepakatan tinggal kesepakatan, hak pekerja belum juga dituntaskan. Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana mengadukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung setelah hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan hingga Oktober 2026.
Langkah tersebut ditempuh setelah kesepakatan bersama melalui perundingan bipartit yang ditandatangani kedua belah pihak pada 12 Juni 2026 tak kunjung direalisasikan secara penuh.
Keduanya mengakhiri masa kerja terhitung sejak 30 Mei 2026. Dalam perundingan bipartit, perusahaan dan kedua mantan jurnalis itu telah menyepakati pembayaran hak-hak mereka secara bertahap selama tiga bulan, dengan tenggat penyelesaian paling lambat 31 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, bersama Manajer HRD, Supraptiningsih.
Namun, tenggat waktu yang telah disepakati kini terlewati. Hingga Oktober 2026, hak-hak kedua mantan jurnalis tersebut belum dibayarkan secara lunas.
Nurjanah mengungkapkan, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan dengan pihak HRD untuk menanyakan kepastian pembayaran. Akan tetapi, perusahaan berdalih kondisi arus kas atau cash flow belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” ujar Nurjanah.
Alasan tersebut justru menambah kekecewaan keduanya. Nurjanah mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan baru menerima suntikan dana dari Media Group, grup yang menaungi Lampung Post, untuk memulihkan kondisi perusahaan.
Di tengah upaya pemulihan itu, menurut Nurjanah, pembayaran hak mantan pekerja justru disebut tidak masuk dalam alokasi dana perusahaan.
“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.
Pernyataan tersebut, jika benar disampaikan sebagaimana pengakuan Nurjanah, memunculkan pertanyaan mengenai posisi hak pekerja dalam agenda pemulihan perusahaan. Berakhirnya hubungan kerja semestinya tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah disepakati untuk diselesaikan.
Kekecewaan serupa disampaikan Atika Oktaria. Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk meminta kejelasan mengenai hak-haknya yang masih terutang.
Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.
“Jawaban Pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” ungkap Atika.
Menurut Atika, persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut karena kedua belah pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit. Bahkan, dalam dokumen kesepakatan tersebut disebutkan bahwa perjanjian bersama akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas kesepakatan yang telah dibuat dan mencegah terjadinya pengingkaran terhadap perjanjian.
“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” kata Atika.
Bagi kedua mantan jurnalis tersebut, persoalan ini bukan semata-mata soal keterlambatan pembayaran. Ada kesepakatan tertulis yang telah dibuat, tenggat waktu yang telah ditentukan, dan kewajiban yang hingga kini mereka klaim belum dituntaskan.
Karena itu, pengaduan ke Disnaker Provinsi Lampung menjadi langkah berikutnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus meminta penyelesaian atas kesepakatan yang belum direalisasikan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen perusahaan media dalam memperlakukan pekerjanya. Di tengah tuntutan profesionalisme yang melekat pada industri pers, pemenuhan hak pekerja semestinya tidak berhenti pada janji atau kesepakatan di atas kertas.
Hingga hak-hak tersebut diselesaikan, persoalan ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi manajemen Lampung Post: memberikan kepastian kepada mantan pekerja yang menagih haknya berdasarkan kesepakatan bersama.(Red)




