**BANDAR LAMPUNG** – Rencana perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) kembali tertunda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk hukum bank milik daerah tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026), setelah pemerintah daerah mengajukan penarikan draf regulasi yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, penarikan dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan.

Penyesuaian diperlukan, terutama terkait ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai aturan terbaru mengenai penguatan serta pengembangan sektor keuangan nasional.

Baca Juga  HUT ke-65 BKOW Lampung Jadi Ajang Penguatan Peran Perempuan dan UMKM

Pemprov Lampung menilai, perubahan bentuk hukum Bank Lampung harus memiliki landasan regulasi yang kuat agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat pusat.

Namun, penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak bisa dilakukan sepihak. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menegaskan, proses tersebut harus melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Setelah menerima penjelasan pemerintah, Bapemperda menyetujui penarikan draf tersebut. Persetujuan kemudian dimintakan kepada seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Persetujuan bulat ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

Meski demikian, penarikan Raperda bukan berarti agenda pembenahan Bank Lampung boleh berhenti. Bapemperda mengingatkan, penataan badan hukum dan penguatan permodalan merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan stabilitas serta daya saing bank daerah.

Baca Juga  Gubernur Minta Publik Awasi MBG, Menu dan Harga SPPG Harus Terbuka

Legislatif juga meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan materi regulasi dan menyiapkan pengajuan kembali Raperda tersebut.

Sebab, perubahan bentuk hukum dan penguatan kelembagaan Bank Lampung bukan sekadar urusan administratif. Langkah itu berkaitan dengan masa depan bank milik daerah dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Penarikan sementara ini pun menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah: memastikan proses penyempurnaan regulasi tidak berlarut-larut dan agenda transformasi Bank Lampung tetap berjalan.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan