BANDAR LAMPUNG – Fasilitas umum semestinya menjadi ruang bersama, bukan komoditas yang bisa berubah fungsi mengikuti kepentingan bisnis. Namun, prinsip itu kini dipertanyakan di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dua bidang lahan yang selama ini dipersoalkan warga karena diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), kini berada dalam pusaran rencana pemanfaatan komersial. Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru mengakui tidak lagi memiliki dokumen site plan awal perumahan.
Persoalan ini bukan perkara kecil. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya status sebidang tanah, melainkan hak warga atas fasilitas yang semestinya dinikmati bersama.
Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame dari lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, mempersoalkan lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta Blok F seluas 600 meter persegi.
Warga menduga kedua bidang tanah tersebut hendak dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51), yang mengatasnamakan pihak pengembang.
Keberatan warga bukan tanpa alasan. Mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Bagi warga, perubahan peruntukan lahan yang sejak awal menjadi bagian dari fasilitas umum harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang terang. Mereka mempertanyakan bagaimana ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan penghuni bisa masuk dalam rencana pemanfaatan komersial.
Polemik tersebut akhirnya sampai ke meja Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menerima audiensi warga pada Jumat (30/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia menyatakan pemerintah akan meninjau ulang keputusan serah terima PSU Perumahan Griya Sukarame.
“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” kata Muhaimin.
Pernyataan tersebut memberi harapan bagi warga. Namun, ada persoalan mendasar yang justru terungkap dalam audiensi itu.
Muhaimin mengakui Dinas Perkim tidak lagi menyimpan dokumen site plan awal perumahan yang diperkirakan berasal dari awal 2000-an. Bahkan, sejumlah pejabat terdahulu yang kemungkinan mengetahui riwayat administrasinya telah tiada.
Untuk menelusuri dokumen tersebut, Perkim berencana meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Ketiadaan dokumen awal membuat proses penelusuran menjadi pekerjaan penting. Pemerintah harus membandingkan site plan awal dengan dokumen revisi, sekaligus memeriksa riwayat serah terima PSU dan status hukum masing-masing bidang tanah.
Tanpa pemeriksaan menyeluruh, polemik ini berisiko terus bergulir dalam tarik-menarik klaim antara warga dan pihak yang mengatasnamakan pengembang.
Roni menegaskan, warga tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. Jika perubahan peruntukan PSU terbukti bertentangan dengan ketentuan, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegasnya.
Kini, pekerjaan rumah berada di tangan pemerintah kota. Janji peninjauan ulang harus dibuktikan melalui keterbukaan dokumen, penelusuran sejarah lahan, dan pemeriksaan legalitas perubahan site plan.(Wanda)




