Home / Daerah

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:00 WIB

Terkait Tuduhan Penjualan Sing Board, Ini Klarifikasi Kasi Intel Kejari Pringsewu

 

Pringsewu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengklarafikasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penjualan penjualan papan sing board kepada seluruh pekon di Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Median Suwardi pada, Senin (21/2)

Median mengatakan, bahwa tidak benar adanya pemberitaan dugaan Pungli penjualan papan sing board yang melibatkan dirinya.

“Apa yang diberitakan itu idak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” katanya di Pringsewu, Senin malam.

Dia melanjutkan dirinya sendiri telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak mewajibkan pihak pekon untuk  pengadaan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Baca Juga  Penegak Hukum Diminta Jangan Takut Bongkar Dalang Kasus Dugaan Ilegal Logging Register 39

“Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli,” kata dia.

Median menambahkan dalam dugaan Pungli tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga telah melakukan klarifikasi atas Pemberitaan sejumlah media sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal klarifikasi atas pemberitaan dugaan Pungli.

“Inspektorat telah menurunkan tim klarifikasi guna mengetahui kebenaran
berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 Ketua APDESI Pringsewu. Dalam pemanggilan itu, didapat informasi bahwa APDEDI masing-masing kecamatan pada bulan April 2021 mendapat undangan sosialisasi tentang WBK yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu.
Kemudian terdapat juga bahwa tidak semua pekon menganggarkan pengadaan signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan signboard tidak ada sanksi,” kata dia lagi.

Baca Juga  Sekdaprov Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Dalam dugaan pemberitaan Pungli tersebut, dirinya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Apakah kita mengambil langkah hukum atai tidaknya, kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan tanda (Sing Board) reklame banner layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar Foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan. (Tl)

Share :

Baca Juga

Daerah

ASN Lampung, Jaga Netralitas dan Fokus pada Pelayanan Publik Menjelang Pilkada 2024

Daerah

Pj Gubernur Lampung Tinjau Jalan Inpres Penumangan -Tegal Mukti

Daerah

Sengketa Lahan, Warga Adat Bandar Dewa Bentrok dengan PT HIM

Daerah

Umar Ahmad Datang ke Lambar, Sediakan Ribuan Dosis Vaksin

Daerah

Yayasan Anugerah Residivist dan Bapas Metro Gelar Pelatihan Papan Bunga kepada Narapida

Daerah

Ahmad Bastian Bersama LPM Provinsi Lampung Berikan Sembako Bagi Korban Banjir di Lampung Selatan

Daerah

Karpet Merah 2 Perusahaan Tambang di Luar Lampung Kelola Silica Bernilai Triliunan di Pringsewu

Daerah

Pj Gubernur Samsudin Pantau Kebutuhan Pokok di Pasar Kawasan Transmigrasi Mandiri