BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gebyar Samsat 2026. Sebanyak 150 ribu kendaraan tercatat telah melunasi pajak selama periode Maret hingga Juni 2026 dan berhak mengikuti pengundian hadiah.

Kegiatan Gebyar Samsat digelar di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026). Pemerintah berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang pembagian hadiah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.

Dalam sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Suprakar, disampaikan bahwa pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Setiap rupiah pajak yang dibayarkan, menurutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, serta peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.

Baca Juga  KWRI Bandar Lampung Kecam Kekerasan Tentara Israel yang Tembak Mati Wartawan Al Jazeera

Pengundian Gebyar Samsat merupakan hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta sejumlah mitra Samsat.

Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah melunasi PKB pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Syaiful mengatakan, sebanyak 150 ribu kendaraan telah melakukan pembayaran pajak selama periode tersebut.

Dalam pengundian, panitia menyediakan 16 unit hadiah, mulai dari emas batangan, kulkas, kipas angin hingga dispenser. Khusus hadiah kulkas diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui sistem QRIS.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menjalankan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga  Enam Raperda Inisiatif DPRD Bandar Lampung: Wujud Komitmen untuk Kota yang Lebih Baik

Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan, antara lain penghapusan sanksi administrasi, denda PKB, serta pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Lampung berharap berbagai kemudahan dan inovasi pelayanan Samsat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Peningkatan penerimaan pajak kendaraan diharapkan turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Lampung.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan