BANDAR LAMPUNG – Pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi konflik agraria. Saat masyarakat mempersoalkan lahan perkebunan, kepala daerah dituntut turun tangan. Namun, kewenangan untuk menata Hak Guna Usaha (HGU) justru lebih banyak berada di tangan pemerintah pusat.
Persoalan itu disoroti Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan anggota dewan, Mirza membeberkan sejumlah persoalan pertanahan di Lampung. Mulai dari penyerobotan lahan, HGU telantar, hingga konsesi perkebunan yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum ditertibkan.
Menurut Mirza, pemerintah daerah selama ini tidak banyak dilibatkan dalam proses penataan HGU. Bahkan, pendapat pemerintah daerah kerap tidak menjadi bagian dari pengambilan keputusan.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” kata Mirza.
Ironisnya, konflik agraria justru semakin sering terjadi. Kenaikan harga sejumlah komoditas perkebunan turut memicu meningkatnya perebutan dan persoalan penguasaan lahan.
Mirza mengungkapkan, pemerintah provinsi hampir setiap pekan menerima demonstrasi terkait konflik pertanahan. Dalam sebulan, persoalan serupa bisa muncul tiga hingga empat kali.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah berada di garis depan menghadapi gejolak masyarakat, meski tidak memiliki kewenangan memadai untuk menyelesaikan persoalan sejak proses penataan konsesi.
Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya kontribusi HGU terhadap pendapatan daerah. Pemerintah kabupaten dan kota, kata Mirza, tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan HGU, sementara dampak sosial dan konflik pertanahan harus mereka hadapi.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini,” ujarnya.
Karena itu, Mirza meminta pemerintah pusat dan DPR RI membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam penataan HGU. Keterlibatan daerah dinilai penting agar kebijakan pengelolaan lahan tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat setempat.
Ia juga mengangkat persoalan sekitar 500 ribu hektare dari total kurang lebih satu juta hektare kawasan hutan di Lampung yang telah berubah menjadi permukiman dan dilengkapi fasilitas publik.
Menurut Mirza, kondisi yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut membutuhkan percepatan penataan dan legalisasi sesuai ketentuan hukum.
Persoalan HGU di Lampung bukan semata urusan administrasi pertanahan. Di dalamnya ada konflik penguasaan lahan, kepentingan investasi, hak masyarakat, hingga tanggung jawab pemerintah daerah yang selama ini harus berhadapan langsung dengan persoalan di lapangan.(Wanda)




