BANDAR LAMPUNG – Usianya telah menginjak 74 tahun. Rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh kini tinggal puing setelah dieksekusi hingga rata dengan tanah. Namun, Sri Sukaisih atau yang akrab disapa Nenek Sri belum menyerah. Di tengah usia senjanya, ia masih berjuang mencari kepastian hukum atas tanah yang diklaim telah dibelinya sejak awal 2000-an.
Sengketa tanah di Jalan Hendro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, itu mempertemukan klaim kepemilikan Sri Sukaisih dengan Edward Harison. Keduanya memiliki keterangan berbeda mengenai riwayat dan dasar kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Nenek Sri mengaku membeli tanah tersebut dari Syahrowadi Ahmad pada awal 2000-an. Namun, sekitar 15 tahun kemudian, muncul klaim kepemilikan dari Edward Harison yang juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut.
Sri menduga sertifikat miliknya telah disalahgunakan. Ia mengaku dokumen tersebut semula dipinjam dengan alasan untuk difotokopi dan keperluan balik nama. Namun, belakangan dokumen itu diduga menjadi bagian dari persoalan yang memunculkan klaim kepemilikan pihak lain.
Pada 2015, Sri dilaporkan Hendra Muliawan, orang tua Edward Harison, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP.
Persoalan tersebut juga bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui perkara Nomor 167/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
Sri menyatakan telah memenangkan perkara perdata tersebut dan menyebut putusannya berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding. Ia juga mengaku laporan pidana sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk pada penanganan di tingkat Mabes Polri.
Namun, perkara kembali mencuat setelah Edward disebut mengadukan persoalan serupa ke Polresta Bandar Lampung.
Edward Mengaku Punya SHM Sejak 2001
Di tengah tudingan tersebut, Edward Harison menyampaikan bantahan. Ia menegaskan memiliki SHM atas tanah yang disengketakan sejak 2001. Sebaliknya, ia menyatakan pihak Nenek Sri tidak memiliki sertifikat.
“Kalau dari saya punya SHM. Kalau dari pihak lawan enggak ada. Saya punya sertifikat dari tahun 2001,” kata Edward saat dihubungi Nuwo Lampung, Minggu (8/11/2026).
Edward juga menjelaskan persoalan dua nomor sertifikat yang dipertanyakan Nenek Sri. Menurutnya, perbedaan nomor tersebut terjadi karena perubahan nama desa.
Sementara mengenai perbedaan luas lahan, Edward menyebut hal itu disebabkan adanya pembangunan jalan yang menggunakan sebagian area tanah.
“Dua nomor sertifikat karena berganti nama desa. Terus kenapa berbeda luas lahan, karena adanya pembangunan jalan,” jelasnya.
Keterangan Edward tersebut berseberangan dengan pengakuan Nenek Sri yang merasa telah membeli dan memiliki hak atas tanah tersebut.
Sri sebelumnya mempersoalkan perubahan luas tanah dari 1.080 meter persegi menjadi 986 meter persegi. Ia juga mempertanyakan perbedaan nomor sertifikat, yakni Nomor 9025 yang disebut terbit pada 1986 dan Nomor 6324 pada dokumen lainnya.
Selain itu, Sri menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk penggunaan nomor sertifikat yang sama dengan nama berbeda.
Perbedaan keterangan kedua pihak ini membutuhkan penelusuran dokumen pertanahan secara menyeluruh. Riwayat penerbitan SHM, alas hak, perubahan administrasi desa, hingga perubahan luas akibat pembangunan jalan perlu diperiksa untuk memastikan kejelasan objek dan kepemilikannya.
Rumah Rata dengan Tanah, Prosedur Eksekusi Dipertanyakan
Di tengah sengketa kepemilikan yang belum menemukan titik terang bagi Sri, rumah yang selama ini ditempatinya telah dieksekusi hingga rata dengan tanah.
Sri mengaku tidak menerima surat peringatan sebelum pelaksanaan penggusuran. Ia pun mempertanyakan prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Apa putusan yang menjadi dasar eksekusi? Apakah seluruh tahapan pemberitahuan dan teguran telah dilaksanakan? Bagaimana pengadilan memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan?
Sri juga menyebut masih menunggu proses kasasi yang sedang berjalan. Karena itu, status perkara dan kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengadilan.
“Saya sangat kecewa. Mengapa persoalan yang menurut saya merupakan sengketa kepemilikan tanah dalam ranah perdata justru terus dibawa ke proses pidana?” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan adanya putusan yang menurutnya menyebut dirinya pernah dihukum delapan bulan penjara. Padahal, Sri mengaku tidak pernah menjalani hukuman tersebut.
Kehilangan rumah tidak membuat Nenek Sri mengurungkan niatnya mencari keadilan. Ia berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian mengenai hak atas tanah yang selama ini diklaimnya sebagai miliknya.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya ini rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan. Saya berharap hukum di negara ini benar-benar tegak lurus dan tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Perjuangan saya belum berakhir,” tegasnya.(Wanda)




