Home / Daerah

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:52 WIB

Warga Jatimulyo Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Capai Rp900 Ribu

 

Lampung Selatan-Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, (Lamsel) mengeluhkan besarnya biaya Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah mereka. Pasalnya, biaya kepengurusan sertifikat tanah tersebut, hampir mencapai Rp 900 ribu

Keberatan tersebut disampaikan salah satu
warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan Jika kepengurusan program yang dulunya disebut program Prona yang kini diubah menjadi PTSL tahun anggaran (TA) 2022 di Desa Jati Agung, Kecamatan Jati Mulyo, diduga ada pungutan liar (Pungli) yang tidak jelas peruntukannyan.

“Ya di desa kami itu biaya untuk ngurus PTSL ini mencapai Rp900 ribu, yang terdiri dari Rp400 ribu untuk biaya format yang dinyatakan setor ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga ada Rp500 ribu untuk biaya proses pengesahan Surat sporadik,” kata warga tersebut, Rabu (23/3).

Baca Juga  Kejati Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di DPMPTSP Tanggamus

Ia mengatakan, untuk kuota PTSL Desa Jatimulyo, sebanyak 1500 namun belakangan lurah menyatakan hanya 1000 PTSL. Dana Rp 400 ribu diketahui sudah sesuai dengan peraturan bupati yakni Rp200 ribu setor ke Pokmas dan Rp200 ribu ke BPN.

Sementara, yang tidak jelas adalah dana Rp500 ribu. Dimana alasan pihak kelurahan untuk biaya pengukuran lahan dan biaya pengesahan sporadik.

“Anehnya biaya Rp500 ribu ini diduga tanpa ada persetujuan dan pengesahan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sehingga banyak warga desa yang mengeluh akan besaran biaya tersebut. Kalikan saja pak kalau 500x 1000 PTSL, sudah berapa jumlah uangnya, kemana lari nya dan untuk apa kejelasan biaya tersebut,” keluhnya.

Disinggung, biaya Rp 500 ribu tersebut disetor kemana? “Warga setor ke RT dan RT ke kelurahan. Yang jelas kami warga ini merasa berat juga kalau terlalu banyak yang harus di bayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Program Penanggulangan Stunting di Lampung Barat

Sementara, Sumardi, Lurah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung, mengungkapkan jika kuota PTSL di desanya sebanyak 1000 sertifikat.

Sedangkan untuk biaya tidak ada patokan besarannya. Bahkan ada warga yang di gratiskan jika memang tidak mampu.

“Ngak ada yang kita beri patokan harus Rp500 ribu, ada yang bayar 300 ada juga yang memberi 200 ribu, tidak ada harus Rp500 ribu. Bahkan ada yang kita gratiskan, karena memang tidak mampu,” kata lurah Sumardi.

Namun untuk biaya yang Rp400 ribu merupakan sudah kesepakatan. Karena rata-rata warga hanya memiliki surat sporadik dan masih atas nama pemilik lama dan kronologi tanah atas nama pembeli.

“Kalau sporadik kan dari desa yang mengeluarkannya. Desa tidak mematok biaya Rp500 atau Rp300 ribu. Biaya ini semua rinciannya untuk biaya pengukuran, biaya untuk kepala Dusun dan RT-RT dan para saksi saksi dan dokumentasi. Supaya jangan ada kelebihan tanah dan batas-batas diketahui secara jelas,” jelasnya.

Baca Juga  Muktamar ke-34 NU, Presiden Jokowi Puji Peran Ulama dalam Program Vaksinasi

“Kita kan Nyuruh RT-RT dan harus turun ke bawah ke lapangan, kita ada biaya materai nya juga, gak mungkin pak kita nyuruh orang masuk-masuk sawah, pohon-pohon bambu, ngukuran tanah orang ngak ada biayanya,” kata dia yang didampingi stafnya, Yunus.

Terkait Kebijakan untuk memungut biaya Rp500 ribu tersebut apakah sudah melalui rapat dengan BPD atau aparatur Desa lainnya dan apakah ada persetujuan warga? “Ya kita sudah ada kesepakatan dari BPD dan melalui rapat musyawarah desa. Yang jelas dana itu sifatnya tidak wajib, jikakalau sudah ada dan lengkap berkasnya bisa serahkan ken Fokmas, tidak perlu proses sporadik,” tandasnya. (TM)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Gelar Aksi Tebang Pohon Karet PT HIM

Daerah

Pemkab Pringsewu Cari Selamat Soal Terbitnya WIUP 2 Perusahaan yang Kelola Tambang di Pringsewu  

Daerah

Kepsek SMA 1 Terbanggi Besar Bakal Dilaporkan ke Disdikbud dan Inspektorat Lampung

Daerah

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Segera Ukur Ulang Lahan PT. HIM

Daerah

Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM

Daerah

Pengakuan Perempuan Milenial soal Senam Sehat yang Digelar Srikandi Ganjar Lampung

Daerah

Karpet Merah 2 Perusahaan Tambang di Luar Lampung Kelola Silica Bernilai Triliunan di Pringsewu

Daerah

Pj Gubernur Samsudin Pantau Kebutuhan Pokok di Pasar Kawasan Transmigrasi Mandiri