Bandar Lampung– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung. Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH WFS & Rekan, Senin (16/12/2024), Wahrul mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Menurutnya, praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem laut.

“Pengambilan benih lobster secara masif bisa merusak rantai makanan laut dan berdampak pada turunnya hasil tangkapan nelayan. Ini masalah serius yang harus diselesaikan,” ujar Wahrul.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Lomba Pidato Bahasa Mandarin 2025

Wahrul juga mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di Pesisir Barat yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. “Ini sudah lama terjadi, tetapi tidak ada tindakan nyata. Jangan-jangan ada oknum besar yang membekingi aktivitas ini,” tambahnya.

Ia meminta Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Kapolres Pesisir Barat. “Jangan hanya menangkap pelaku kecil di lapangan, tetapi ungkap siapa pemodal besar yang berada di balik jaringan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ekspor lobster, baik legal maupun ilegal. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.

“Pengawasan harus diperketat, baik jalur legal maupun ilegal. Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya.

Baca Juga  Kopi Kuday Asal Lampung Utara Jadi Primadona di Lampung Fest 2025, Laris Lebih dari 100 Pcs dalam Dua Hari

Senada dengan itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, menyatakan perlunya penegakan hukum yang tegas. “Penegak hukum harus serius menindak kasus seperti ini. Sumber daya lobster terbatas, sehingga harus dilindungi demi keberlanjutan ekosistem,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Lampung, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Semua pihak berharap penegakan hukum dilakukan dengan adil dan menyeluruh untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.(Satria)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan