Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di gedung MK pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Aries Sandi didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2024.
Dugaan Keabsahan Ijazah Jadi Pemicu
Keputusan diskualifikasi ini dipicu oleh permasalahan terkait keabsahan ijazah yang digunakan Aries Sandi dalam pencalonannya. Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak menemukan arsip atau bukti bahwa Aries Sandi pernah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995.
Selain itu, Aries Sandi diketahui menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sejak pencalonannya pada tahun 2010, meskipun SKPI tersebut baru diterbitkan pada tahun 2018. Fakta ini menimbulkan keraguan di kalangan majelis hakim mengenai legalitas dokumen tersebut.
Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Aries Sandi-Supriyanto. Namun, Aries Sandi tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri.
MK juga memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU. Sementara itu, Bawaslu diminta untuk memastikan jalannya pemungutan suara ulang secara adil dan sesuai ketentuan. Kepolisian pun diminta untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
Dengan putusan ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang semula dijadwalkan pada 20 Februari 2025 resmi ditunda hingga PSU selesai dan menetapkan pasangan terpilih yang sah.(Satria)




