Bandar Lampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 2025. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh ASN agar mematuhi larangan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan imbauan dan mengirimkan surat edaran kepada seluruh ASN. Kami juga membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas untuk memantau penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran,” ujar Eva Dwiana, Minggu (16/3/2025).
Menurut Eva, larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur pemerintah, serta memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi seperti mudik.
Selain itu, satgas yang dibentuk akan melakukan pemantauan di berbagai titik dan secara acak memeriksa kendaraan dinas yang beredar selama libur Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, memperkirakan bahwa sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik selama libur Lebaran 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 33,71 juta orang atau 23 persen diperkirakan akan menggunakan mobil pribadi.
Peningkatan arus kendaraan pribadi tersebut membuat pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bandar Lampung, perlu melakukan berbagai antisipasi, salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan operasional pemerintahan.
Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan pelayanan publik yang tetap optimal meskipun dalam suasana libur panjang.(Ridho)





