JAKARTA — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan komitmennya untuk menata ulang kawasan pesisir di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan usai bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono dalam pertemuan strategis di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mirza menyoroti pentingnya pendataan kawasan pesisir, penataan ulang tambak-tambak bermasalah, dan pelestarian lingkungan melalui penanaman mangrove sebagai solusi atas kerusakan akibat tambak ilegal dan tidak produktif.

“Pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung menjadi prioritas, termasuk penanganan tambak-tambak bermasalah. Salah satu opsi yang kita dorong adalah penanaman mangrove di area tambak,” ujar Mirza.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung untuk menciptakan pesisir yang tertata, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi dan ekologi bagi masyarakat.

Baca Juga  Dari Lahan Kosong, Rp30 Miliar PBB Mengendap

Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Gubernur Mirza juga memimpin rapat bersama Ditjen Perikanan Tangkap KKP di Bandarlampung, membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan. Data tahun 2023 menunjukkan dari 3.316 kapal berukuran 5–30 GT di Lampung, hanya 158 kapal yang memiliki izin resmi.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menyatakan bahwa KKP akan membuka gerai layanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan untuk mempermudah legalisasi kapal. “Kami ingin mendekatkan layanan agar pelaku usaha tidak menunda pengurusan izin. Legalitas penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” tegas Ukon.

Isu lain yang dibahas adalah ketimpangan distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Selama ini, dana hanya mengalir ke kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP bersama Kemenkeu tengah mengkaji mekanisme baru agar distribusi lebih merata.

Baca Juga  Pansus DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas

Gubernur Mirza menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Lampung dalam mendukung penyederhanaan perizinan serta penguatan pengelolaan sektor kelautan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung membuka gerai layanan perizinan usaha penangkapan ikan mulai 24 Juli 2025 selama dua minggu di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Revitalisasi tambak bermasalah dan penanaman mangrove menjadi langkah awal dalam pembenahan tata kelola wilayah pesisir yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekologi, legalitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan