Komisi II DPRD Lampung Desak Solusi Lartas Ekspor Tapioka, Petani Singkong Disarankan Alih Tanam ke Jagung atau Padi

Bandar Lampung –
Kebijakan larangan terbatas (lartas) ekspor tapioka kembali menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa pemerintah pusat hingga kini belum memberikan solusi konkret, sehingga membuat petani singkong di sejumlah daerah terus menanggung kerugian besar.
Menurut Mikdar, harga singkong di tingkat petani terus merosot tajam sejak awal tahun 2025. Kondisi itu diperparah oleh kebijakan lartas yang membatasi ekspor tapioka sebagai salah satu komoditas turunan singkong. “Petani singkong di Lampung saat ini berada dalam situasi sulit. Harga jual terus anjlok karena pasar ekspor yang dibatasi. Pemerintah pusat seharusnya segera mencabut atau merevisi aturan lartas ini agar tidak terus menyengsarakan petani,” kata Mikdar, Kamis (22/5/2025).
Petani Rugi, Biaya Produksi Tidak Tertutup
Ia menyebutkan, banyak petani mengaku hasil panen singkong mereka tak mampu menutupi ongkos produksi. Hal ini membuat sebagian petani mulai ragu untuk melanjutkan masa tanam singkong ke depan. Lampung sendiri dikenal sebagai lumbung singkong nasional, dengan daerah sentra di Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
“Ketidakpastian regulasi membuat petani kebingungan. Kalau situasi ini terus dibiarkan, saya sarankan petani jangan lagi tanam singkong. Lebih baik beralih ke jagung atau padi darat yang harganya lebih stabil dan pasarnya jelas,” ujarnya.
Efek Domino: Dari Industri Hingga Ekonomi Pedesaan
Lebih jauh, Mikdar menjelaskan bahwa singkong tidak hanya berperan penting dalam ketahanan pangan, tetapi juga menjadi bahan baku utama industri tepung tapioka, bioetanol, hingga pakan ternak. Dengan adanya lartas, rantai pasok industri ikut terganggu, memunculkan efek domino terhadap perekonomian di tingkat desa.
“Singkong ini bukan sekadar komoditas biasa. Kalau harganya hancur, bukan hanya petani yang rugi, tapi industri kecil hingga pedesaan pun ikut terpukul,” tegasnya.
Instruksi Gubernur Tak Efektif
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengeluarkan instruksi gubernur terkait harga singkong, yakni Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 30 persen. Namun dalam praktiknya, tidak semua pabrik mampu menjalankan aturan tersebut. “Instruksi itu baik, tapi kalau pabrik tidak bisa mematuhinya, maka tetap saja petani yang rugi,” ujar Mikdar.
Alih Tanam Jadi Opsi
Sebagai solusi jangka pendek, Mikdar menyarankan petani untuk mulai mempertimbangkan alih tanam. Ia mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bulog dan pihak terkait yang menyatakan bahwa kebutuhan jagung dan padi secara nasional masih jauh dari cukup.
“Jadi jangan khawatir. Kebutuhan jagung dan padi di dalam negeri masih kurang, sehingga pasarnya terbuka luas. Kalau singkong terus dibiarkan tidak menguntungkan, lebih baik kita beralih ke komoditas lain yang menjanjikan,” jelasnya.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Mikdar menegaskan bahwa solusi fundamental ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan ekspor. Menurutnya, hanya pemerintah pusat yang bisa memberikan langkah nyata untuk menyelamatkan komoditas singkong di Lampung.
“Maka apabila komoditas singkong di Lampung ingin selamat, harus segera ada langkah konkret. Siapa yang bisa? Hanya pemerintah pusat selaku pemangku kebijakan tertinggi,” pungkasnya.(Tama)



