Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (11/7/2025).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Lesty Putri Utami, menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli, dan Bappeda. Menurutnya, seluruh rancangan program telah disusun berdasarkan sinkronisasi dengan RPJMN dan kebutuhan prioritas daerah.
“Pembahasan ini kami lakukan secara intensif. Semua program disusun berdasarkan sinkronisasi dengan RPJMN dan kebutuhan Lampung sendiri,” ujar Lesty.
Visi yang disepakati dalam dokumen RPJMD yaitu “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”. Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga misi utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang inklusif, penguatan sumber daya manusia yang unggul, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Dalam RPJMD ini, terdapat tujuh program unggulan. Di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, menjadikan Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional, pengembangan energi terbarukan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.
“Program ini bukan sekadar visi di atas kertas. Kami pastikan seluruh OPD memiliki arah kebijakan sektoral yang jelas,” tegas Lesty.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD yang dinilai proaktif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyebut RPJMD ini akan menjadi fondasi awal penyusunan RPJPD 2025–2045 yang selaras dengan visi Indonesia Emas.
Namun demikian, Gubernur Mirza juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi Lampung, terutama rendahnya rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD). “APBD kita kecil dibandingkan jumlah penduduk. Ini membuat pelayanan belum maksimal. Ke depan, peningkatan PAD harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda RPJMD ini, seluruh perangkat daerah wajib menjadikannya acuan dalam penyusunan Renstra OPD serta rencana kerja tahunan, sehingga pembangunan lima tahun ke depan lebih terarah dan terukur.(**)





