Baik, saya buatkan draf judul dan berita lengkapnya dengan gaya media yang informatif dan mengalir:


DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Gizi Masyarakat, Klaim Pertama di Indonesia

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Gizi Masyarakat, Jumat (19/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, ini menyoroti pentingnya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemenuhan gizi masyarakat. Menurut Asroni, perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah kota dalam menjalankan program peningkatan gizi, sekaligus langkah nyata pencegahan stunting dan masalah kekurangan gizi kronis.

Baca Juga  Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung Soroti Masalah Non-aktif

“Aspek gizi tidak hanya terkait kesehatan, tapi juga erat kaitannya dengan pendidikan, pangan, dan perlindungan anak. Karena itu perda ini menjadi penting untuk memastikan seluruh elemen bergerak bersama,” kata Asroni.

Menariknya, Raperda Gizi Masyarakat yang tengah digodok ini disebut sebagai perda pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur soal penyelenggaraan gizi masyarakat. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi model atau percontohan bagi daerah lain dalam mengembangkan kebijakan serupa.

Anggota Komisi IV, Agus Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda nantinya sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor. “Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Dinas kesehatan, pangan, pendidikan, hingga perlindungan anak harus bersinergi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Tali Asih bagi Warga Terdampak Puting Beliung

Dalam RDP tersebut hadir perwakilan Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo, Badan Gizi Nasional wilayah Lampung–Bengkulu, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Lampung.

Melalui raperda ini, DPRD berharap Kota Bandar Lampung mampu membangun sistem yang terintegrasi dalam pemenuhan gizi masyarakat, sehingga tidak hanya menekan angka stunting, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.(Tm)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan