Pesawaran – Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai daerah pertama pengembangan ekosistem bioetanol nasional. Pemerintah pusat menargetkan Lampung menjadi tulang punggung pasokan bioetanol untuk mendukung program ketahanan energi nasional dan penerapan bahan bakar campuran etanol 10 persen (E10) yang akan diberlakukan paling lambat tahun 2028.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, saat meninjau lokasi rencana pembangunan pabrik bioetanol di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Todotua, Lampung dipilih sebagai proyek percontohan nasional karena memiliki keunggulan dari sisi ketersediaan bahan baku, infrastruktur logistik, serta posisi geografis yang strategis untuk memasok kebutuhan bioetanol di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Lampung memiliki feedstock yang dibutuhkan untuk produksi etanol. Selain itu, secara geografis dan logistik sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan Jawa dan Sumatera,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan produksi bioetanol dari Lampung mencapai 240 ribu hingga 250 ribu kiloliter per tahun atau sekitar 10 persen kebutuhan nasional. Untuk mewujudkan target tersebut, akan dibangun empat pabrik bioetanol dengan kapasitas masing-masing 60 ribu kiloliter per tahun.
Pabrik utama direncanakan berdiri di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sementara pasokan bahan baku akan diperkuat melalui pengembangan tanaman sorgum di kawasan sekitar Bandara Radin Inten II dan lahan milik PTPN di Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan kajian bersama Pertamina, Toyota Group, dan lembaga riset Jepang raBit, kebutuhan lahan sorgum untuk menopang empat pabrik tersebut mencapai sekitar 24 ribu hektare. Setiap pabrik membutuhkan sekitar 6 ribu hektare lahan tanam sorgum.
Pemerintah juga akan segera mendatangkan bibit sorgum hasil riset Jepang dalam satu hingga dua bulan mendatang. Sebagai tahap awal, akan dilakukan penanaman percontohan seluas 10 hektare sebelum dikembangkan secara masif.
Saat ini proyek telah memasuki tahap persiapan konstruksi. Teknologi produksi disebut telah tersedia dan sejumlah peralatan utama telah dipesan. Pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada Agustus atau September 2026 dengan masa konstruksi sekitar 18 bulan.
Jika berjalan sesuai rencana, pabrik bioetanol Lampung akan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2028, tepat sebelum kebijakan mandatori E10 diberlakukan secara nasional.
Selain memperkuat ketahanan energi, proyek bernilai strategis ini diproyeksikan membawa dampak ekonomi besar bagi Lampung. Ribuan lapangan kerja baru diperkirakan tercipta, pendapatan masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi daerah terdorong melalui pengembangan industri energi terbarukan berbasis pertanian.
Dengan proyek tersebut, Lampung tidak hanya menjadi lumbung pangan nasional, tetapi juga diproyeksikan menjelma sebagai pusat bioetanol nasional dan motor penggerak transisi energi hijau Indonesia. (Red)




