Table of contents: [Hide] [Show]

Bandar Lampung — Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa yang tergabung dalam Triga Lampung akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada awal pekan depan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan SGC Group.

Melalui konferensi pers di sekretariat Triga Lampung, Indra Musta’in, Ketua Umum DPP Akar, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Sofyan Djalil, mantan Menteri ATR/BPN RI era Presiden Joko Widodo, ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta kepada penyidik Tipikor KPK.

Baca Juga  Dewan Pendidikan Lampung Tak Boleh Jadi “Stempel”, Hengki Irawan Siap Kawal Kebijakan hingga Tuntas

Indra menilai Sofyan Djalil bertanggung jawab atas penerbitan perpanjangan HGU Nomor 43 dan 79 pada 2017 bagi SGC Group, meski sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui LHP PDTT 2015 telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan di bawah pengelolaan Lanud M. Bun Yamin.
“Secara prosedural, Kemenhan tidak pernah memberikan izin kepada Kementerian ATR/BPN saat itu untuk menerbitkan HGU kepada SGC,” tegas Indra.

Ia menambahkan bahwa BPK RI kembali memberikan peringatan keras pada 2019 agar lahan milik Kemenhan yang dikuasai SGC segera diambil alih. Namun pada tahun yang sama, Kementerian ATR/BPN kembali menerbitkan perpanjangan HGU Nomor 83 dan 84 kepada anak perusahaan SGC lainnya.

Baca Juga  Gubernur Mirza Pimpin Rapat TPID Jelang Ramadan

Sudirman Dewa, Koordinator Lembaga Keramat Lampung, menambahkan bahwa laporan juga akan ditujukan kepada Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria di Lampung.
“Beliau mengetahui bahwa lahan yang dikuasai SGC adalah aset Kemenhan, sebagaimana ditegaskan dalam LHP BPK. Tapi pembiaran tetap terjadi,” ujarnya.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa BPK melalui LHP PDTT 2022 kembali memperingatkan potensi kerugian negara hingga Rp9,9 triliun akibat penguasaan lahan tersebut, atau minimal Rp434,24 miliar dari potensi PNBP.
“Ini layak diduga mengandung unsur KKN. Maka kami sebagai pegiat antikorupsi berkewajiban melaporkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank sekaligus orator utama aksi, Suadi Romli, menyebutkan bahwa aksi akan dilakukan secara estafet di beberapa titik strategis.
“Pekan depan jadwal sudah pasti. Hari pertama kami aksi di Kantor Kementerian ATR/BPN Blok M dan Kejaksaan Agung. Hari kedua di Kejagung dan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Dukung Digitalisasi Dokumen Pemerintahan Lewat Aplikasi Namo Author

Pada rangkaian aksi terakhir, massa juga akan bergerak ke beberapa kementerian lain, termasuk BP BUMN dan Kemenkes RI. Triga Lampung akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait estimasi jumlah massa yang diperkirakan mencapai ratusan orang.

“Ada banyak persoalan korupsi dan penyimpangan yang akan kami suarakan. Semua sudah kami siapkan dalam agenda aksi,” pungkas Suadi.(Rio)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan