BANDAR LAMPUNG — Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fraksi Golkar, Heti Friskatati, menuai kritik keras dari publik. Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) menilai putusan tersebut cacat prosedur dan sarat konflik kepentingan.
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan proses pemeriksaan etik yang dilakukan BK DPRD tidak mencerminkan penegakan kode etik yang objektif dan berkeadilan. Menurutnya, BK hanya mendengar klarifikasi sepihak dari terlapor tanpa memeriksa saksi maupun menguji alat bukti secara menyeluruh.
“BK hanya memeriksa klarifikasi terlapor, lalu langsung menyimpulkan seolah-olah yang bersangkutan menjadi pahlawan. Saksi tidak pernah dipanggil, alat bukti tidak diuji, apalagi klarifikasi terhadap pihak terkait. Ini jelas cacat prosedural,” kata Suadi Romli, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai mekanisme sidang etik yang berujung pada sanksi ringan memperkuat dugaan adanya praktik perlindungan internal di tubuh DPRD. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau pemeriksaan etik tidak dilakukan secara berimbang dan hanya berakhir pada teguran tertulis, publik wajar menilai ada konflik kepentingan. Ini mencederai marwah DPRD,” ujarnya.
Perkara tersebut berawal dari hasil investigasi lanjutan atas temuan kejanggalan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung serta laporan media Fajar Sumatera terkait dugaan keterlibatan Heti Friskatati dalam urusan revitalisasi sekolah. Laporan tersebut dilengkapi alat bukti berupa foto, video, dan tangkapan layar percakapan yang menjadi perhatian publik.
Namun demikian, PEMATANK menilai BK DPRD tidak pernah memanggil pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan objek laporan, seperti pihak sekolah maupun saksi lain yang relevan. Padahal, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait.
“Yang paling dirugikan justru sekolah-sekolah. Tinggal dipanggil dan dilindungi identitasnya. Jika itu dilakukan, dugaan pelanggaran akan terang benderang. Pelaksana pendidikan seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban,” tegas Suadi.
Atas dasar itu, DPP PEMATANK memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut akan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, intervensi proyek, serta indikasi tindak pidana korupsi oleh oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
“Ini bukan lagi semata soal etik, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perlindungan internal,” pungkasnya. (Nda)





