Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 berupa pembebasan dan diskon pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tagihan PBB di bawah Rp150.000 digratiskan. Untuk tagihan Rp151.000–Rp300.000 diberi diskon 50 persen, sementara Rp301.000–Rp500.000 mendapat diskon 30 persen. Diskon ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP),” kata Desti, dikutip dari Antara.
Desti menambahkan, program ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak tepat waktu. Batas akhir pembayaran PBB tahun ini ditetapkan pada 31 Agustus 2025.
“Jangan menunggu jatuh tempo. Dengan pembayaran lebih awal, pemerintah bisa mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Selain keringanan tersebut, Bapenda juga membuka layanan pengajuan keberatan, pembetulan data, maupun permintaan salinan SPPT PBB di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
“Silakan warga datang ke loket pelayanan. Petugas kami siap membantu proses pembetulan data maupun layanan lainnya,” kata Desti.
Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak.(Rls)




