Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak lepas tangan terhadap kondisi Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI), bangunan bersejarah yang menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Bersama sejumlah instrumen pemerintah dan dukungan relawan, Pemprov Lampung melakukan upaya pembersihan Rumah DASWATI yang sejak 2018 berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pelestarian sejarah Lampung, sekaligus menepis stigma seolah-olah pemerintah provinsi abai terhadap keberadaan Rumah DASWATI yang kini kondisinya memprihatinkan.
Ketua RMD Care, Firman, mengatakan bahwa keterlibatan relawan merupakan wujud kepedulian langsung tanpa sekadar komentar atau kritik tanpa solusi.
“Dasar hukum kita jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Masyarakat dengan niat baik dibolehkan berpartisipasi dalam merawat dan menjaga objek cagar budaya,” ujar Firman, Senin (19/01/2026).
Firman mengungkapkan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, sebagian atap genteng ambruk, serta tembok yang mulai rusak.
“Atas niat baik dan arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya membuat rumah ini terlihat lebih rapi dan bersih,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pembersihan yang difokuskan pada area luar dan halaman rumah berjalan lancar berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Umum yang menyediakan peralatan pendukung seperti lori dan perlengkapan kebersihan lainnya.
“Ini bukti bahwa Pemprov tidak diam. Ada dukungan nyata agar kegiatan relawan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Firman berharap upaya ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan, sehingga Rumah DASWATI dapat benar-benar diselamatkan dan dilestarikan.
“Ini harapan lama masyarakat Lampung. Dari beberapa periode gubernur sebelumnya belum terealisasi. Semoga di kepemimpinan Bapak Rahmat Mirzani Djausal, rumah DASWATI dapat diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak individu yang saat ini menguasai lahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya komentar miring dari berbagai pihak yang dinilai tidak disertai solusi konkret.
“Rumah DASWATI saat ini berada di tangan pribadi sehingga menyulitkan Pemprov untuk merawatnya. Sejak dulu sudah ada upaya pengambilalihan, namun terkendala harga yang tidak wajar. Padahal ini objek cagar budaya, seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata-mata bisnis,” lanjut Firman.
Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan masyarakat Lampung dapat terwujud.
“Gubernur kita visioner. Kami yakin Rumah DASWATI bisa kembali menjadi aset Pemprov Lampung dan dimanfaatkan sebagai museum. Lokasinya strategis, nilai historisnya tinggi, dan punya potensi ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Sumatera Selatan.
Saat ini, Rumah DASWATI yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, berstatus Objek Diduga Cagar Budaya dan membutuhkan perhatian serius untuk dilestarikan sebagai warisan sejarah Lampung. (Rdo)




