BANDAR LAMPUNG — Poros Wartawan Lampung (PWL) mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengevaluasi sekaligus membubarkan Tim Media Gubernur. Desakan ini mencuat setelah polemik dugaan tindakan arogan oknum tim tersebut terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Ketua Umum PWL, Junaidi Ismail, menilai keberadaan tim media khusus gubernur perlu dikaji ulang. Sebab, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik serta penyebarluasan informasi pemerintahan.
Menurut Junaidi, pembentukan tim khusus yang berpotensi memiliki fungsi serupa dengan perangkat daerah justru dapat memunculkan persoalan baru, terutama jika kewenangan dan mekanisme kerjanya tidak jelas.
“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.
Ia juga mempertanyakan transparansi sumber pembiayaan tim tersebut. Jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurutnya, pemerintah harus membuka informasi mengenai dasar hukum pembentukan, urgensi, besaran anggaran, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
Junaidi menegaskan, penggunaan uang rakyat harus memiliki tujuan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila keberadaan tim tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas, ia menyarankan agar gubernur membubarkannya.
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah organisasi pers melontarkan kritik atas dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal gubernur yang dinilai menghalangi wartawan saat mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
Dalam polemik tersebut, nama Dina Puspa disebut oleh organisasi pers sebagai oknum yang diduga terlibat. Dugaan itu memicu pertanyaan mengenai batas kewenangan tim dokumentasi internal pejabat dan hak jurnalis untuk melakukan peliputan secara independen.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pejabat bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Fungsi tersebut tidak memberikan kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah.
Senada, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur di tengah keberadaan Kominfotik sebagai perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informasi pemerintahan.
Kritik serupa disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma. Ia menyoroti pola komunikasi tim tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.
Junaidi menilai, polemik tersebut semestinya menjadi momentum bagi Gubernur Lampung untuk membenahi pola komunikasi publik di lingkungan pemerintahannya. Jangan sampai tim yang seharusnya membantu penyebaran informasi justru menimbulkan kesan bahwa akses peliputan dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun melalui komunikasi profesional, terbuka, serta saling menghormati. Tim dokumentasi internal tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius, proporsional, dan berdasarkan fakta.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.
PWL berharap gubernur tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Evaluasi, kata dia, harus mencakup kejelasan tugas dan kewenangan, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban Tim Media Gubernur.
Ia juga mendorong Pemprov Lampung membuka ruang dialog dengan organisasi pers untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (**)





