BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memulai program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2026 sebagai upaya melindungi populasi ternak dan menekan risiko penyebaran penyakit menular tersebut. Sebanyak 381.150 dosis vaksin PMK disiapkan dan akan disalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, mengatakan vaksinasi PMK merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor peternakan sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
“Vaksinasi ini adalah upaya nyata Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi ternak dan menekan risiko penyebaran PMK. Dengan total alokasi 381.150 dosis, kami berharap kekebalan ternak di Lampung dapat terbentuk secara optimal,” ujar Lili.
Program vaksinasi PMK 2026 dilaksanakan dalam dua periode, yakni Januari–Maret dan Juni–Agustus, masing-masing sebanyak 190.575 dosis. Pada tahap awal Januari 2026, Pemprov Lampung telah menerima 100.000 dosis vaksin yang langsung didistribusikan ke kabupaten/kota.
Adapun distribusi vaksin PMK tahap pertama meliputi: Kabupaten Tulang Bawang Barat 9.375 dosis, Way Kanan 9.375 dosis, Lampung Selatan 10.000 dosis, Tulang Bawang 10.000 dosis, Lampung Tengah 40.000 dosis, Lampung Utara 6.250 dosis, Mesuji 1.000 dosis, Pringsewu 2.000 dosis, Pesawaran 1.625 dosis, Tanggamus 2.250 dosis, Lampung Timur 5.000 dosis, Lampung Barat 1.000 dosis, Pesisir Barat 1.000 dosis, Kota Bandar Lampung 500 dosis, dan Kota Metro 625 dosis.
Menurut Lili, pendistribusian vaksin dilakukan berdasarkan populasi ternak dan tingkat risiko wilayah, sehingga daerah dengan populasi ternak besar mendapatkan alokasi lebih banyak.
“Kabupaten seperti Lampung Tengah memperoleh porsi lebih besar karena populasi ternaknya tinggi dan membutuhkan percepatan pembentukan kekebalan kelompok,” jelasnya.
Penyakit Mulut dan Kuku merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, hingga babi. Penularannya sangat cepat melalui kontak langsung, udara, alat transportasi, serta peralatan kandang yang terkontaminasi. Tingkat penularan virus PMK dapat mencapai 100 persen pada populasi rentan, dengan tingkat kematian hingga 5 persen pada hewan dewasa.
Selain vaksinasi massal, Pemprov Lampung juga melakukan berbagai upaya pengendalian, antara lain pembatasan lalu lintas ternak, peningkatan biosecurity kandang, terapi suportif, pencegahan infeksi sekunder, serta pemotongan hewan sakit sesuai ketentuan.
Pemprov Lampung juga menggencarkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak. Salah satunya dilaksanakan di Desa Ringin Sari, Kecamatan Margo Rejo, Kabupaten Tulang Bawang, pada 20 Januari 2026.
“Edukasi peternak sangat penting agar mereka memahami pencegahan PMK, termasuk pentingnya biosecurity dan pelaporan cepat jika ditemukan ternak sakit,” tegas Lili.
Ia menambahkan, program vaksinasi PMK 2026 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga ketahanan pangan dan memperkuat sektor peternakan.
“Kami ingin memastikan Lampung tetap menjadi lumbung ternak nasional. Vaksinasi PMK adalah fondasi penting untuk mewujudkan Lampung Maju di sektor peternakan,” pungkasnya. (Rls)





