Bandar Lampung— Perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Senin (15/12/2025), tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Abu Bakar yang terdiri dari Ridho Juanysah, Yuli Setyowati, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Riki Anky Wijaya, serta sejumlah anggota tim lainnya menyerahkan pledoi tertulis kepada majelis hakim. Pembelaan itu tidak hanya membantah dakwaan pembunuhan berencana, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum sejak tahap penyidikan.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Lampung

Kuasa hukum mengakui bahwa kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun, mereka menegaskan Abu Bakar tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” tulis tim kuasa hukum dalam salah satu poin pledoi.

Salah satu keberatan utama pembelaan adalah perubahan pasal dakwaan yang dinilai tidak konsisten. Penasihat hukum Yuli Setyowati menyebut sejak tahap penyidikan hingga persidangan, kliennya hanya disangkakan melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga  Polda Lampung Dikabarkan Sudah Periksa Feni Ardila Soal Berita Bohong

“Dalam fakta persidangan dan berkas perkara tidak pernah ada Pasal 351 ayat (1). Yang ada adalah ayat (3). Perubahan ini bersifat mendasar,” ujar Yuli di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perubahan dakwaan dari Pasal 351 ayat (3) menjadi ayat (1) melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum memberitahukan sangkaan secara jelas kepada tersangka sejak awal proses hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abu Bakar dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan pidana 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebila golok dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga  DPRD Gelar Sosialisasi Uji Publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selain meminta pengalihan pidana menjadi rehabilitasi kejiwaan, kuasa hukum juga memohon agar sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa, dikembalikan kepada keluarga terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dengan selesainya pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian unsur pidana, tetapi juga menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur acara pidana. Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan antara menguatkan tuntutan pidana berat atau mempertimbangkan pembelaan yang menyoroti kondisi kejiwaan terdakwa serta dugaan cacat formil dalam surat dakwaan.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan