Bandar Lampung —
Di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bukit Camang kini tengah mengalami perubahan drastis. Lerengnya yang dulu hijau dan menjadi penyangga lingkungan kota, perlahan disulap menjadi proyek perumahan seluas 40 hektare. Deru alat berat dan tumpukan material menggantikan suara angin dan burung yang dulu menghuni bukit ini.
Aktivitas ini memicu perhatian masyarakat dan pakar lingkungan, karena kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah resapan air penting bagi kota Bandar Lampung. Jika fungsi tersebut hilang, risiko banjir di wilayah permukiman di sekitarnya akan meningkat.
Izin Lingkungan: Masih Diragukan
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Muhaimin, membenarkan bahwa timnya sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, ia menegaskan bahwa DLH seharusnya terlebih dahulu memastikan izin lingkungan, termasuk AMDAL, sebelum aktivitas pembangunan berjalan.
“Untuk kegiatan seperti ini, kami belum mempunyai kewenangan penuh. DLH seharusnya memastikan izin lingkungan ada sebelum aktivitas berlangsung,” ujar Muhaimin, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga  Lampung Menguji Para Calon Penggerak Perubahan

Sementara itu, Kepala Bidang DLH Bandar Lampung, Robi, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan Bukit Camang belum jelas, dan pengerukan ini termasuk kategori aktivitas tambang yang harus mengurus AMDAL terlebih dahulu.
“Sekarang kewenangan kabupaten/kota terbatas. Kalau ingin melarang, prosedurnya harus melalui pengurusan izin terlebih dahulu,” kata Robi.
Camat Kedamaian, Jhoni, menambahkan bahwa pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan lisan dari pengembang mengenai pembangunan talud, tanpa dokumen izin resmi.
Pengawas di lokasi, David, mengklaim pengerukan dilakukan sebagai tahap awal pembangunan talud dan menyebut izin sudah lengkap. Namun, klaim ini belum diverifikasi secara resmi.
Warga dan Alam Terancam
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar bukit mengekspresikan kekhawatiran mereka. Menurut mereka, selain hilangnya fungsi resapan air, perubahan ekosistem ini bisa memengaruhi keseharian warga, dari risiko banjir hingga terganggunya kualitas udara.
“Bukit ini bukan hanya tanah kosong. Ini penyangga lingkungan kita. Kalau hilang, siapa yang akan bertanggung jawab saat banjir datang?” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pakar lingkungan menilai pengerukan Bukit Camang merupakan contoh ketidaksiapan pengawasan lintas instansi. Aktivitas berlangsung tanpa verifikasi izin yang jelas, sementara DLH dan Disperkim seakan saling menunggu langkah pihak lain, menimbulkan kekosongan pengawasan.(Will/Wanda)

Baca Juga  Wali Kota dari Berbagai Daerah Mulai Tiba di Bandar Lampung Jelang APEKSI Outlook 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan