Bandar Lampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Audiensi yang digelar pada Senin (12/01/2026) di ruang rapat Komisi I itu dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan atas status lahan yang saat ini masih dalam polemik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga. Apa yang ditawarkan BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” ujar Ade.
Menurutnya, warga berharap tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan sejak puluhan tahun lalu. Komisi I, kata dia, akan kembali mengomunikasikan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Fakta sejarah yang disampaikan warga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat untuk berdialog langsung dengan BPN dan Pemprov Lampung, bukan hanya melalui perantara. Komisi I, lanjutnya, siap kembali memediasi agar ada titik temu yang adil dan sesuai regulasi.
Sementara itu, penasihat hukum Pokmas, Hermawan, menjelaskan sengketa ini berkaitan dengan konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov Lampung. Menurutnya, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan fakta sejarah di lapangan.
Ia mengungkapkan, pada tahun 1980 Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk masyarakat. Namun dalam perjalanannya, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama warga. Selebihnya disebut dikuasai pihak pengusaha serta sebagian dikelola Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk untuk fasilitas publik.
“Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat. Masyarakat berharap ada kebijakan hukum yang bijaksana dan berpihak pada kondisi ekonomi warga,” ujarnya.
Komisi I DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang berkeadilan, dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.(Wanda)

Baca Juga  Gubernur Akan Tebar Benih Ikan dan Berikan Bantuan Mobil Operasional di HUT LPM ke-22 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan