Andy Roby: Legislator atau Ahli Pengempes Ban?

Bandar Lampung — Publik dibuat tercengang bukan karena sidang DPRD yang menegangkan, tetapi karena parkiran gedung DPRD yang mendadak menjadi “arena kriminal kecil-kecilan”.
Ya, aksi pengempesan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung yang diduga dilakukan anggota DPRD Andy Roby menyulut tawa miris sekaligus geram.
Seorang wakil rakyat, yang seharusnya menjadi teladan dalam etika dan integritas, justru tersangkut kasus yang jika dipandang serius masuk ranah pidana.
Mengempeskan ban mobil orang lain tanpa izin jelas melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan bisa dikaji Pasal 335 KUHP bila menimbulkan ketakutan atau tekanan psikologis.
Alasan yang diberikan Roby, panik karena kabar anggota keluarganya sakit, hanya membuat kejadian ini semakin ironis. Publik bertanya-tanya: apakah seorang legislator harus membawa “alat pengempes ban” ke gedung DPRD, ataukah ini memang bakat baru yang tidak tercatat dalam program kerja?
LSM Republik sudah menekankan bahwa kasus ini bukan soal sepele. Ini soal penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan publik yang tergadai. BK DPRD Lampung wajib bersikap tegas, transparan, dan objektif. Tidak ada kompromi bagi pejabat publik yang melanggar aturan sekecil apa pun.
Dari sisi masyarakat, insiden ini memberi pelajaran pahit: integritas seorang wakil rakyat bisa runtuh bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di parkiran. Dan sementara masyarakat menunggu proses etik berjalan, satu pertanyaan tetap membekas: apakah DPRD Lampung sedang membina legislator, atau sekadar melatih “ahli pengempes ban”?
Oleh : Herwanda Pratama



