Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.
Sekdaprov Marindo Kurniawan menjelaskan, penetapan jam kerja khusus selama Ramadan ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Marindo, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung serta menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Lampung.
Pengaturan Jam Kerja
Adapun rincian jam kerja selama Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Instansi dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
2. Instansi dengan 6 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Meski terdapat penyesuaian waktu, total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai regulasi nasional.
Marindo menekankan, penyesuaian jam kerja bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan target kerja tetap tercapai.
“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” tegasnya.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah serta pejabat pembina kepegawaian di kabupaten/kota segera menyusun Surat Edaran turunan dan mengawasi pelaksanaannya secara disiplin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menambahkan bahwa dalam SE tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyusun aturan turunan, menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal, serta mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H sampai masa puasa selesai,” pungkasnya. (Rls)

Baca Juga  DPRD Provinsi Lampung Terima Kunjungan KPU untuk Penyampaian Hasil Pemilu 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan