Bandar Lampung-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Menurutnya, pencabutan HGU tersebut menjadi momentum penting dalam penegakan kedaulatan negara atas aset strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan,” tegas Putra Jaya Umar, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Lampung akan mengawal proses lanjutan pascapencabutan agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, termasuk kawasan Lanud Pangeran M. Bunyamin.
Putra menilai, kasus ini harus menjadi pelajaran dalam tata kelola agraria nasional agar tidak terjadi lagi penerbitan izin di atas aset negara.
“Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Penertiban ini harus menjadi bagian dari reformasi agraria yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU dicabut dan akan dikembalikan pengelolaannya kepada Kementerian Pertahanan melalui proses pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.(Rdo)




