BANDAR LAMPUNG — Proyek Embung Kemiling senilai hampir Rp7 miliar kembali menjadi sorotan. Belum lama digunakan, proyek yang dikerjakan CV Raden Galuh itu justru ditemukan bermasalah dan kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aktivis antikorupsi Johan Abidin melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menelusuri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Johan memperkirakan potensi kerugian negara bisa lebih besar dibanding angka yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
“Saya perkirakan kerugian negara lebih besar dari temuan BPK Rp383.441.627,63,” kata Johan, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan hanya nilai kerugian yang telah dihitung BPK. Kondisi fisik embung yang mengalami kerusakan, erosi, dan belum berfungsi optimal meski baru selesai dibangun dinilai perlu menjadi pintu masuk penyelidikan lebih mendalam.
Proyek tersebut dikerjakan CV Raden Galuh dengan nilai kontrak Rp6.980.867.931,65 berdasarkan kontrak dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung.
Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Total nilai yang dinilai merugikan negara mencapai Rp383.441.627,63.
Rinciannya, kekurangan volume sebesar Rp263.595.470,49 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp119.846.137,14.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan. Kepala Dinas PSDA disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan secara memadai. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis dinilai tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaan.
Di sinilah persoalan proyek Embung Kemiling menjadi lebih serius. Sebab, jika dugaan kesalahan tidak hanya terjadi pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan dan pengawasan, maka pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi penting.
Johan meminta Kejati Lampung mendalami dugaan tersebut secara menyeluruh.
Ia mencontohkan laporan sebelumnya terkait pembangunan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Dalam perkara itu, nilai kerugian yang dihitung BPK disebut berbeda setelah dilakukan penghitungan oleh kejaksaan.
“Untuk Embung Kemiling, saya berharap Kejati Lampung memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana temuan-temuan sebelumnya,” ujarnya.
Proyek Embung Kemiling dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 600.1.4.3/002/1.03.02.1.01.0120/KTR/PK/APBD/V.04/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari, hingga 30 Desember 2025.
Namun, beberapa bulan setelah proyek tersebut diresmikan pada akhir tahun lalu oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kondisi fisik embung justru dilaporkan mengalami kerusakan dan erosi.
Persoalannya kini bukan sekadar berapa rupiah kerugian negara. Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa proyek hampir Rp7 miliar bisa menyisakan persoalan begitu cepat setelah selesai dikerjakan?
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari CV Raden Galuh terkait laporan dan temuan tersebut.(Wanda)



