Bandar Lampung– Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026).
Sosialisasi menghadirkan Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dalam membantu proses penyampaian Pokir terhadap RKPD Tahun 2027.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diolah menjadi masukan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Hendri.
Menurutnya, dalam konteks pembangunan Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.
“Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Hendri menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar setiap usulan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan resmi. Harmonisasi tersebut dinilai akan memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD secara optimal.
Sementara itu, Meydiandra Eka Putra memaparkan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang diusulkan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, responsif terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.
“Pokir harus relevan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan selaras dengan prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisasi kamus usulan agar sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan. Selanjutnya, usulan divalidasi perangkat daerah dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Melalui mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan yang berkelanjutan. (**)

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Bahas Optimalisasi CSR Pelindo untuk Infrastruktur Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan