Bandar Lampung — Kabar baik datang bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Di tengah berbagai kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi para wajib pajak melalui program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori tertentu serta penghapusan denda tunggakan pajak yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Kebijakan yang berlaku sepanjang tahun 2026 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus dibayangi denda yang selama ini menjadi kendala.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan seluruh denda administrasi tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1992 hingga 2025 dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan beban denda.
“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi. Penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak tahun berjalan. Wajib pajak yang memiliki ketetapan PBB hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran atau mendapatkan pengurangan 100 persen.

Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan antara Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Sedangkan untuk ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu diberikan potongan sebesar 30 persen.
Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu masyarakat kecil, khususnya pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak yang relatif rendah. Dengan adanya program tersebut, warga dapat mengalokasikan pengeluarannya untuk kebutuhan lain tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Pemkot Bandar Lampung juga mempermudah proses pembayaran melalui berbagai kanal layanan. Selain dapat dilakukan secara langsung, pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS hingga virtual account.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Lampung Matangkan Kamus Pokir untuk RKPD 2027

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sebab, penerimaan dari sektor pajak daerah nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya program ini, warga Bandar Lampung kini memiliki kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus terbebani denda masa lalu. Sebuah langkah yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan kota secara bersama-sama.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan