Bandar Lampung — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menekankan pentingnya kebijakan yang tegas namun tetap adil dalam menangani persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan register di Provinsi Lampung.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Putra Jaya menjelaskan bahwa tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda. Meski demikian, keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai kawasan resapan air dan penghijauan. Jika dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka potensi kerusakan lingkungan hingga bencana alam dapat meningkat.
Putra Jaya juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Lampung yang saat ini menunjukkan kawasan hutan register sudah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang adil sekaligus berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
Sebagai contoh, ia menyinggung kondisi di Lampung Tengah, di mana sebagian lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat justru disewakan pemerintah kepada pihak perusahaan.
“Kalau pola seperti ini terus terjadi, fungsi hutan tidak akan pernah benar-benar pulih,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mencontohkan kondisi di Kabupaten Mesuji yang sebagian kawasan hutan registernya ditanami singkong oleh masyarakat. Praktik tersebut dinilai berpotensi memperluas perambahan dan memicu konflik agraria.
“Menurut saya, fungsi hutan harus dikembalikan. Jangan sampai kawasan lindung berubah menjadi lahan produksi yang justru merusak,” katanya.
Lebih lanjut, Putra Jaya mendorong agar solusi yang diambil pemerintah tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan menanam tanaman yang sesuai dengan fungsi konservasi, salah satunya tanaman aren.
Tanaman tersebut dinilai memiliki manfaat ekologis karena akarnya mampu menembus hingga kedalaman sekitar 10 meter sehingga efektif menyerap air dan mencegah longsor.
Selain menjaga lingkungan, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Pengembangan aren bukan hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (Nda)






