Bandar Lampung – Dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi mulai menuai perhatian serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi III DPRD Bandar Lampung memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penimbunan sungai tersebut. Namun isu ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan fungsi aliran sungai dan potensi dampak lingkungan.
“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, tentu itu menyalahi aturan. Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pengaduan resmi dan belum melakukan pengecekan langsung,” ujar Aderly.
Menurutnya, secara prinsip aliran sungai tidak boleh ditimbun karena dapat menghambat arus air dan berpotensi memicu banjir di kawasan sekitar.
“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa berdampak pada banjir,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi III DPRD akan turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan aliran sungai di kawasan pembangunan perumahan tersebut.
Setelah peninjauan lapangan dilakukan, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dinas yang akan dipanggil antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman karena berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri apakah proyek pembangunan perumahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau memang ada izin, tentu kita lihat prosesnya. Tapi kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” tegasnya.
Aderly menjelaskan, dalam proses pembangunan perumahan setiap pengembang biasanya mengajukan site plan sebagai salah satu syarat memperoleh izin pembangunan.
Namun tidak jarang pelaksanaan pembangunan di lapangan berbeda dengan site plan yang telah diajukan sebelumnya.
“Site plan biasanya sudah sesuai ketentuan saat pengajuan izin. Tapi saat pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah umumnya baru mengetahui adanya persoalan di lapangan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Karena itu DPRD menilai pengecekan langsung perlu dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung dilakukan normalisasi untuk menjaga kelancaran aliran air, bukan justru ditimbun,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Minta E-KTP Tetap Bisa Digunakan Masyarakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan