Bandar Lampung – Harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kini semakin dekat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung, Senin (9/3/2026).
Kehadiran Posbakum ini diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan tanpa harus menghadapi proses hukum yang rumit dan mahal. Melalui pos tersebut, warga dapat memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, hingga mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Silakan masyarakat datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum,” ujar Supratman.
Bagi sebagian masyarakat, terutama di pedesaan, persoalan hukum kerap terasa jauh dan sulit dijangkau. Mulai dari sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga masalah batas wilayah sering kali berlarut-larut karena kurangnya akses terhadap bantuan hukum.
Melalui Posbakum, pemerintah ingin memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Secara nasional, saat ini telah terdapat sekitar 38.910 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari layanan tersebut, lebih dari 66 ribu pengaduan masyarakat telah ditangani.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik kehadiran Posbakum di Lampung. Menurutnya, program ini akan mempermudah masyarakat desa dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia berharap keberadaan Posbakum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi di tingkat desa.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan informasi, pembelaan, maupun penyelesaian sengketa secara adil,” ujar Mirza.
Bagi masyarakat kecil yang sering kali merasa jauh dari hukum, Posbakum diharapkan menjadi pintu pertama menuju keadilan dan tempat di mana setiap persoalan dapat didengar dan dicarikan jalan keluar secara bijak.(**)




