BANDAR LAMPUNG — Angka utang belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki 2026 bukan angka kecil. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 dan temuan pemeriksaan BPK, kewajiban belanja yang belum terselesaikan mencapai Rp263,82 miliar.

Beban tersebut bukan hanya tersimpan di satu meja. Utang belanja tersebar di 55 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dokumen yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada 26 Mei 2026 mengungkapkan, kewajiban yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 267/IV.02/HK/2026 mencapai Rp198,38 miliar.

Namun, BPK menemukan masih terdapat kewajiban lainnya sebesar Rp65,44 miliar yang belum tercantum dalam keputusan tersebut hingga 31 Desember 2025.

Jika kedua angka itu dijumlahkan, total utang belanja Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp263.823.452.660,87.

Yang paling mencolok adalah komposisi utangnya. Dari total tersebut, utang belanja barang dan jasa mencapai Rp182,02 miliar, disusul utang belanja modal Rp52,70 miliar dan utang belanja pegawai Rp29,10 miliar.

Baca Juga  Iwan Gunawan Raih Urutan Tertinggi Rapat Pleno JPTP Sekda Bandar Lampung

Dengan kata lain, sebagian besar kewajiban pemerintah kota berada pada belanja barang dan jasa.

Dari 55 satker, Dinas Pekerjaan Umum menjadi penyumbang utang terbesar. Kewajibannya mencapai sekitar Rp149,56 miliar, terdiri dari utang barang dan jasa Rp101,49 miliar serta utang belanja modal Rp48,06 miliar.

Angka tersebut bahkan jauh melampaui kewajiban sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo berada di posisi berikutnya dengan utang sekitar Rp41,91 miliar. Sebagian besar merupakan kewajiban belanja barang dan jasa yang mencapai Rp37,96 miliar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memiliki utang sekitar Rp28,43 miliar, termasuk utang belanja pegawai Rp27,06 miliar.

Sementara Dinas Kesehatan memiliki kewajiban sekitar Rp12,46 miliar, dengan utang barang dan jasa mencapai Rp10,66 miliar.

Baca Juga  Tak Perlu Lagi ke Jakarta, Kini Layanan Gigi Spesialis Hadir Lebih Dekat di RSUDAM

Utang juga muncul di berbagai kecamatan. Kecamatan Kemiling misalnya tercatat memiliki kewajiban sekitar Rp1,76 miliar, Kecamatan Panjang Rp1,53 miliar, Kecamatan Way Halim Rp1,32 miliar, Kecamatan Sukabumi Rp1,18 miliar dan sejumlah kecamatan lainnya berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar.

Di lingkungan Sekretariat DPRD, kewajiban yang tercatat mencapai sekitar Rp1,76 miliar, terdiri atas utang barang dan jasa Rp1,53 miliar serta utang belanja modal Rp234,63 juta.

Besarnya angka tersebut membuat persoalan utang belanja bukan sekadar perkara administrasi. Kewajiban yang terbawa ke tahun anggaran berikutnya berarti pemerintah harus menyiapkan ruang fiskal untuk menyelesaikannya, bersamaan dengan kebutuhan belanja tahun berjalan.

Dokumen pemeriksaan BPK menjadi penting karena angka Rp263,82 miliar tersebut bukan sekadar perkiraan. Nilai itu berasal dari kewajiban yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah kota dan hasil pemeriksaan atas kewajiban yang belum dibayarkan hingga akhir 2025.

Baca Juga  Agus Sulistyo Serap Aspirasi Warga Dapil V Lampung Utara dalam Reses Tahap I

Kini persoalannya bukan lagi sekadar berapa besar utang tersebut.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana Pemkot Bandar Lampung mengendalikan kewajiban agar tidak kembali menumpuk dan mengganggu ruang belanja pada tahun-tahun berikutnya.

Sebab ketika utang pemerintah tersebar dari kantor dinas hingga kecamatan, yang ikut terbebani bukan hanya neraca keuangan. Ada ruang fiskal yang harus dipakai untuk membayar kewajiban lama, sementara pemerintah pada saat yang sama tetap dituntut membiayai kebutuhan baru.

Rp263,8 miliar akhirnya bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Ia adalah tagihan masa lalu yang ikut masuk ke buku anggaran 2026.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan