Lampung Utara — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Kotabumi menjadi sorotan publik. Isu ini ramai diperbincangkan setelah berbagai komentar warganet bermunculan di media sosial milik salah satu media lokal di Provinsi Lampung.
Perbincangan tersebut mencuat setelah akun TikTok Ruwa Jurai mengunggah konten berjudul “Kepala Disdikbud Lampung Bakal Tindaklanjuti Persoalan SMKN 3 Kotabumi”. Hingga kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 11.500 kali dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah warganet menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Akun TikTok Alifarasya5, misalnya, menilai pengawasan terhadap rencana penggunaan anggaran sekolah perlu diperketat.
“Keren Kadisdikbud Provinsi Lampung. RKAS harus diverifikasi terlebih dahulu,” tulisnya.
Namun, sebagian warganet juga menilai pihak sekolah belum memberikan respons memadai terhadap isu yang mencuat. Akun @arfan87585 menuliskan kritiknya terhadap sikap pihak sekolah.
“Kepala sekolah tutup mata akan hal ini,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun @yudi07076 yang meminta agar pengawasan tidak hanya difokuskan pada satu sekolah saja.
“Jangan SMKN 3 saja pak kadis, jangan pilih kasih. SPP ke mana saja dananya? Dana rutin ke mana saja? SPJ tidak jelas,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
“Terima kasih informasinya bang, segera akan ditindaklanjuti,” ujar Thomas kepada awak media, Kamis (5/3/2026) petang.
Sorotan publik terutama mengarah pada besarnya alokasi anggaran administrasi sekolah dan pembayaran honor yang mencapai sekitar 44,4 persen dari total dana BOS sebesar Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2025.
Pada tahap pertama, anggaran administrasi tercatat sebesar Rp280.106.735 dengan pembayaran honor Rp194.137.500. Sementara pada tahap kedua, anggaran administrasi meningkat menjadi Rp304.060.950 dengan pembayaran honor Rp164.670.750.
Besarnya porsi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai kemungkinan adanya tumpang tindih pembiayaan, khususnya terkait tenaga honorer dan kebutuhan operasional administrasi sekolah.
“Kalau memang dananya miliaran, kami ingin tahu dipakai untuk apa saja,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.
Selain itu, sejumlah orang tua siswa juga mengeluhkan minimnya keterbukaan terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Beberapa wali murid mengaku selama anak mereka bersekolah, tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana BOS.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap potensi penyimpangan dana pendidikan, transparansi pengelolaan dana BOS dinilai menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sekitar 12 persen penggunaan dana BOS di Indonesia tercatat tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini memicu meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Melihat situasi tersebut, publik mendesak agar Inspektorat Provinsi Lampung bersama aparat penegak hukum melakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan dana BOS di SMK Negeri 3 Kotabumi.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Dana BOS itu uang negara untuk pendidikan anak-anak. Jadi publik, khususnya kami sebagai orang tua, berhak tahu bagaimana uang itu digunakan,” ujar seorang wali murid.(Sapriyanto)

Baca Juga  Pelantikan JPTP di Lampung Utara Kembali Ciptakan Kekosongan Jabatan Strategis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan