Bandar Lampung-Tindakan kongkalikong alias KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung diduga sudah mendarah daging.

Pasalnya kongkalikong dan pengkondisian prses pengadaan di Badan yang dipimpin Adi Erlansyah tersebut sudah berlangsung lama.

Bahkan Lembaga Strategi Kebijakan Analisa Anggaran Publik (SKAAP) Lampung meminta penegak hukum segera turun membongkar praktik KKN tersebut.

Ketua SKAAP meyebut praktik KKN dalam proses pengadaan di Bapenda Lampung sudah berlangsung lama, bahkan di tahun 2019 saja sejumlah kegaitan terindikasi kental dengan KKN dan dikerjakan oleh orang dalam.

Diantaranya kegiatan tahun 2019 yang terindikasi tidak sesuai tersebut yakni :

Pengadaan alat tulis kantor senilai Rp 117 juta

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Jamuan Makan Malam Bersama Para Dosen dan Guru Besar ITB dan Itera di Mahan Agung

Belanja pakaian khusus peserta pelatihan operator senilai Rp 60 juta

Belanja jas penyelenggara pelatihan operator samsat senilai Rp 120 juta

Pengaadan kursi kerja kantor senilai 195 juta

Pengadan AC Split 2 PK sebesar Rp 197 juta

Kemudian kata Andre di tahun 2021 kegiatan yang terindikasi menyimpang diantaranya pekerjaan cetak tanda bukti pelunasan kewajiban pajak TBPKB dan SPPKB Surat keterangan fiskal dalam daerah dan surat keterangan fiskal antar daerah senilai Rp 2,755.080.000 yang dikerjakan PT Mecosuprin Grafia dengan penawaran Rp 2,698.450.000,00

Kegiatan pengembangan aplikasi pengelolaan PKB dan BBNKB dengan nilai Pagu Rp 100 juta dikerjakan CV Nadra Kanza Indah Lestari dengan penawaran Rp Rp 89.934.000,00

Baca Juga  DPRD Pertanyakan Dana BOK 4,8 Miliar Masih Mengendap di Pemkot

Pengembanan aplikasi pengelolaan BPPKB dan PAP senilai Rp 100 juta yang dikerjakan CV Widodo Karya Mandiri dengan penawaran Rp 99.950.000

Kemudian pengadaan Smart TV 40 inc dengan pagu Rp 73.500.000,- dikerjakan CV Lapam Inten Dua dengan nilai penawaran seharga Rp 73 juta

Selanjutnya pengadaan tabung Pemadan kebakaran seilai Rp 95 juta dikerjakan CV Baim dengan penawaran seharga Rp 90,250 juta

Pengembangan aplikasi pengelolaan PKB dan BBNKB senilai Rp 100 juta dikerjakan CV Algreen dengan penawaran Rp 99,880 juta.

Untuk itu pria yang akrab disapa Andre Boleng ini meminta aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung maupun kejaksaan Tinggi segera mengusut dugaan mark up tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Bakrie Amanah Sepakati Pengelolaan Masjid Raya Al-Bakrie

“Penegak hukum segera turun bongkar dugaan praktik KKN yang sudah mendarah daging ini,” tegasnya

Andre juga meminta Pemprov Lampung hal ini Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan mark up tersebut. Jika nantinya dugaan kasus ini terbukti, Maka Gubernur Lampung harus segera bertindak dan melakukan evaluasi kepada Jajaran Bapenda

Sampai berita ini diturunkan kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah belum bisa dikonfirmasi. (Jal)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan