BANDAR LAMPUNG — Anggaran miliaran rupiah di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung terserap tinggi pada tahun 2025. Namun di balik realisasi anggaran yang nyaris sempurna, sejumlah target utama justru gagal tercapai.
Data capaian program menunjukkan serapan anggaran beberapa kegiatan bahkan menembus di atas 90 persen.
Ironisnya, pertumbuhan usaha koperasi hanya bergerak 0,80 persen dari target 5,38 persen atau baru tercapai 14,86 persen.
Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang menghabiskan anggaran Rp1,1 miliar menjadi sorotan. Realisasi anggaran mencapai 90,21 persen, tetapi dampak terhadap pertumbuhan usaha koperasi dinilai sangat minim.
Tak hanya itu, Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dengan anggaran Rp75 juta juga menyerap 98,31 persen dana. Namun koperasi yang berhasil dinilai kesehatannya hanya 25,75 persen dari target 37,50 persen.
Fakta lain terlihat pada penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK). Dari total 580 koperasi di Bandar Lampung, hanya 105 koperasi yang memiliki sertifikat NIK atau sekitar 18,10 persen. Angka ini masih jauh dari target 29,54 persen.
Bahkan salah satu sub kegiatan pemberdayaan koperasi hanya menyerap 41,04 persen anggaran. Dari pagu lebih dari Rp100 juta, realisasi anggaran hanya sekitar Rp41 juta.
Di sektor UMKM, Dinas Koperasi dan UKM memang mencatat pertumbuhan wirausaha baru melampaui target. Namun indikator pelatihan usaha mikro justru jeblok. Rasio usaha mikro yang mendapat fasilitasi pelatihan hanya tercapai 3,66 persen dari target 7,80 persen.
Padahal anggaran besar juga dikucurkan untuk program kemitraan usaha mikro, termasuk Rp3 miliar bantuan gerobak listrik bagi 100 UMKM.
Besarnya serapan anggaran yang tidak sebanding dengan kualitas capaian program memunculkan pertanyaan soal efektivitas penggunaan APBD. Publik menilai program pembinaan koperasi dan UMKM seharusnya tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran, tetapi benar-benar mampu menggerakkan usaha kecil agar naik kelas.
Menanggapi sorotan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi. Rendahnya pertumbuhan usaha koperasi disebut dipengaruhi penambahan 166 koperasi baru pada akhir tahun, terdiri dari 126 Koperasi Merah Putih dan 40 koperasi konvensional.
Menurut dinas, koperasi baru tersebut belum bisa melaporkan kinerja usaha selama satu tahun penuh sehingga mempengaruhi persentase pertumbuhan usaha koperasi secara keseluruhan.
Dinas juga menjelaskan penilaian kesehatan koperasi hanya dapat dilakukan terhadap koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari ratusan koperasi yang ada, hanya 118 koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun sebelumnya.
Sementara rendahnya capaian penerbitan NIK disebut dipengaruhi kebijakan pusat karena sistem pengajuan sempat ditutup akibat perubahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan UMKM.
Meski demikian, publik tetap mempertanyakan mengapa serapan anggaran bisa sangat tinggi sementara outcome program masih jauh dari target yang ditetapkan.(Wanda)





