Bandar Lampung – Kabar baik bagi masyarakat Lampung yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan berbagai insentif berupa diskon dan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, dalam Sarasehan Jilid II yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung, Rabu (10/6/2026).
Menurut Saipul, langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama satu hingga lima tahun, pemerintah memberikan keringanan. Mereka cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak. Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu akan mendapatkan diskon 5 persen. Bahkan, diskon dapat meningkat hingga 25 persen bagi wajib pajak yang konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, khususnya untuk kendaraan berusia di atas 15 tahun.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan. Program ini diharapkan dapat memperbaiki validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Saipul mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini realisasi pendapatan daerah telah mencapai lebih dari 54 persen dari target APBD. Ia berharap berbagai insentif yang diberikan mampu mendorong lebih banyak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, mengingatkan pentingnya registrasi ulang kendaraan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, registrasi ulang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas kendaraan dalam database kepolisian.
“Jika kendaraan tidak diregistrasi ulang selama lima tahun, maka keabsahan data kendaraan tersebut akan hilang dari database kepolisian,” jelasnya.
Melalui kebijakan insentif dan reward ini, pemerintah berharap hubungan antara masyarakat dan kewajiban perpajakan tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan daerah yang lebih baik.(Red)





