Bandarlampung, – Tiga aliansi LSM Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), menegaskan komitmennya untuk terus mengawal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC). Pada Senin, 13 Oktober 2025, mereka akan menggelar aksi di kantor DPR-RI dan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini disampaikan langsung oleh masing-masing pimpinan LSM di kantor DPP AKAR Lampung, pada Kamis (09/10/2025).
Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in menjelaskan, aksi ini bertujuan mendesak Pansus Agraria DPR RI bersama kementerian agar segera menyelesaikan persoalan konflik agraria yang melibatkan salah satu perusahaan terbesar di Lampung, yakni PT. SGC.
“Kami mendesak Pansus DPR-RI agar segera menyelesaikan konflik agraria dengan melakukan ukur ulang lahan HGU milik PT. SGC,” ujar Indra Musta’in.
Di tempat yang sama, Ketua LSM KERAMAT Sudirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika DPR-RI dan kementerian mengabaikan persoalan konflik dengan PT. SGC.
“Kami akan terus turun ke lapangan dan melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi masyarakat hingga persoalan konflik PT. SGC dan masyarakat selesai tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Sudirman.
Senada, Ketua LSM PEMATANK Suadi Romli menyampaikan bahwa gerakan aliansi ini murni berasal dari tiga lembaga tanpa kepentingan apa pun. Menurutnya, ketidaktransparanan dalam penguasaan lahan oleh PT. SGC telah berlangsung terlalu lama dan harus segera dihentikan.
“Gerakan ini murni dari panggilan hati tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun. Kami juga telah didukung masyarakat melalui kuasa yang diberikan dari seluruh desa yang terdampak dan bersentuhan langsung dengan lahan PT. SGC,” ujar Suadi Romli.
Aliansi berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan keadilan agraria dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Wahid menyambut baik usulan pengajuan ukur ulang lahan PT. SGC oleh DPR RI, di mana biaya pengukuran akan ditanggung oleh kementerian dengan persetujuan DPR.
“Kementerian ATR/BPN siap menanggung biaya ukur ulang dengan disetujui oleh DPR RI,” pungkas Nusron.(Rls)






